Berita Buleleng
Bupati Ogah Intervensi Masalah, Pemotongan Gaji 80 Karyawan Yeh Buleleng
Terpuruknya kondisi keuangan PT Tirta Mumbul Jaya Abadi (Yeh Buleleng) berdampak pada pemberian gaji 80 karyawan
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Namun upaya keempat ini, dijelaskan Lestariana, menjadi alternatif terakhir.
"Diutamakan dulu upaya kesatu, dua, dan tiga. Nanti dilihat berapa dana nanti yang berhasil didapatkan oleh Yeh Buleleng. Kalau masih kurang, baru lah kami selaku pemegang saham akan berproses (menyuntikan dana, red)," papar dia.
Terkait perubahan susunan kepengurusan Yeh Buleleng, dari sebelumnya memiliki dua orang direksi, kini dirubah menjadi satu yakni dipimpin oleh Nyoman Arta Widyana.
Sementara Gede Ariadi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Umum PT Tirta Mumbul Jaya Abadi digeser menjadi Komisaris I.
"Estimasi utang perusahaan (Yeh Buleleng, red) terkait gaji karyawan itu sebesar Rp 1,2 miliar. Persoalan ini ditargetkan akan diselesaikan dalam bulan ini, apakah pembayaran utang gajinya akan dibayar secara bertahap atau sekaligus," jelasnya.
"Tergantung kecepatan Yeh Buleleng mendapatkan sumber dana. Karyawan nanti akan diundang oleh direksi dalam waktu dekat. Atau kalau karyawan ingin bertemu dengan saya, saya siap," sambung dia.
Baca juga: PDAM Buleleng Bangun Tiga Sumur Bor, Satu Sumur Habiskan Anggaran Sebesar Rp 700 Juta
Sebelumnya, 80 karyawan Yeh Buleleng terus mencari upaya agar bisa mendapatkan gajinya.
Setelah mengadu ke DPRD Buleleng, mereka melayangkan pengaduan ke Polres Buleleng, Kamis 6 Januari 2022.
Pengaduan ini merupakan tindak lanjut terkait pemotongan gaji yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan.
Sejak 2020 lalu, karyawan hanya menerima gaji sebesar Rp 200 ribu per minggu atau Rp 800 ribu per bulan.
Dengan pemotongan itu, jika dihitung-hitung karyawan sejatinya tidak mendapatkan gaji selama tujuh bulan.
Bahkan terbaru, karyawan juga mendapatkan informasi akan terjadi pemotongan gaji sebesar 75 persen.
Bersiap Hadapi Laporan
Dirut PDAM Buleleng, Made Lestariana mengatakan pihak direksi Yeh Buleleng siap jika kasus ini dibawa oleh karyawan ke ranah hukum.
Untuk menyelesaikan masalah antara karyawan dengan perusahaan sejatinya menjadi ranah Dinas Tenaga Kerja, melalui musyawarah tripartit.
"Aduan karyawan itu akan direspon oleh polisi untuk diproses. Berdasarkan UU tenaga kerja, permasalahan yang menyangkut karyawan dengan perusahaan diselesaikan dengan tripartit dulu, baru bisa lanjut ke proses hukum. Ya kami akan ikuti saja nanti prosesnya," tutupnya. (*).
Kumpulan Artikel Buleleng