Berita Nasional
TERUNGKAP INI MOTIF Kolonel Infanteri Priyanto Buang Jasad Korban Tabrak Lari Dua Sejoli di Naggreg
Terungkap fakta motif Kolonel Infanteri Priyanto beserta dua anggota TNI AD membuang jasad korban tabrak lari dua sejoli di Naggreg ke sungai.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tiga Prajurit TNI AD Coba Hilang Alat Bukti
Tiga prajurit TNI AD yang menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg diketahui mencoba menghilangkan bukti.
Hal tersebut dilakukan tiga prajurit TNI AD yakni Kolonel Infantri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Achmad Sholeh dengan cara mengganti warna cat mobil Isuzu Panther mereka.
Baca juga: Hilangkan Alat Bukti, 3 Prajurit TNI AD Penabrak Dua Sejoli di Nagreg Dijerat Pidana Berat
Fakta tersebut dikatakan oleh Danpuspomad Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo.

"Dari hasil pemeriksaan maka secara umum dapat dilihat bahwa apa yang dilakukan oleh mereka, apa yang menjadi motif yaitu upaya dari mereka melepas tanggung jawab,” dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Jumat, 7 Januari 2022 dalam artikel berjudul Kolonel Priyanto Cs Ubah Cat Mobil Dari Hitam Jadi Abu-abu Setelah Buang Jasad Sejoli Asal Nagreg.
"Ataupun melakukan tindakan yang menghilangkan bukti-bukti yang menghubungkan mereka dengan awalnya adalah kecelakaan lalu lintas," kata Chandra di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.
Chandra menuturkan bila ketiga prajurit TNI AD tersebut mengganti warna cat mobilnya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penghilangan Bukti Akibatkan Hukuman Pidana
Bukannya merasa aman, namun hal tersebut membuat ketiga prajurit TNI AD terlibat dalam perkara pidana.
“Ini berkembang jadi pidana yang di luar perikemanusiaan,” tutur Chandra.
Berkas penyidikan terhadap ketiga anggota TNI tersebut sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Dansat Idik Puspomad, Brigjen TNI Kemas, mengatakan telah menyelesaikan proses penyidikan kasus.
"Kami Dansat Idik Puspomad akan menyerahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada Otmilti II Jakarta untuk proses selanjutnya," kata Kemas di lokasi, Kamis, 6 Januari 2022 dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id dalam artikel berjudul Upaya Hilangkan Alat Bukti Malah Bikin Kasus Nagreg Jadi Pidana Tak Berperikemanusiaan.
Sementara itu, Kaotmilti II Jakarta, Brigjen TNI Edy Imran, menyatakan segera bekerja usai mendapat limpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus itu.
"Perkara ini menonjol dan dapat atensi dari pimpinan kita. Oleh karena itu setelah dapat perkara ini, segera hari ini saya akan bekerja ekstra," kata dia.
Tiga anggota TNI AD penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, menjalani rekonstruksi pada Senin.
(*)