Berita Jembrana

Sebanyak Tujuh Tahanan Kejaksaan Negeri Jembrana Positif Covid-19

Tujuh orang tahanan ini terdiri dari lima orang tahanan dalam kasus pidana umum dan dua orang pidana khusus.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Karsiani Putri
Pixabay
Ilustrasi covid-19. 

Maka pada tanggal 12 Januari dua tahanan kemudian di tes PCR dan hasilnya positif.

“Pada tanggal 11 Januari kami juga ada sekitar empat tahanan yang setelah dilimpahkan juga positif Covid-19. Sehingga empat tahanan itu langsung diisolasi bersamaan dengan dua tahanan yang kemarin juga terkonfirmasi. Jadi total ada tujuh tahanan. Lima kasus pidana umum dan dua kasus pidana khusus (Tipidkor),” paparnya. 

Delfi menambahkan, untuk kasus sendiri tetap dilanjutkan.

Atau sementara ini, kondisi pasien masih dalam kondisi cakap untuk mengikuti persidangan.

Bahkan, ada satu tahanan yang sudah disidangkan, yakni tahanan kasus pencurian yang tetap disidangkan secara online.

Dan yang empat sudah ada penetapan hari sidang dan masih koordinasi dengan Hamim untuk mempersiapkan tempat di hotel itu sendiri.

“Pendampingan dengan memakai satgas Covid yang diikutsertakan, nantinya juga menjadi opsi yang bisa dilakukan. Atau petugas kami juga akan menggunakan APD saat dalam perkara sidang,” pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui, bahwa Kejaksaan Negeri Jembrana menyidangkan lima kasus pidana umum.

Baca juga: Sebanyak 103 Kilometer Lebih Jalan di Jembrana Rusak Parah & 170 Kilometer Jalan Rusak Ringan

Sedangkan dua kasus tipidkor karena Hakim berada di Denpasar maka pihak kejaksaan masih berkoordinasi dengan Hakim PN Tipidkor di Denpasar. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved