Kabar Artis

BENARKAH Ardhito Pramono dan Jaen Sanfadelia Sudah Menikah? Hingga Akui Pakai Ganja Sejak 2011

Terungkap fakta bila Ardhito Pramono telah menikahi model cantik Jeanneta Sanfadelia.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
KOMPAS.com/DIENDRA THIFAL RAHMAH; Instagram/@jeannetasfdl
Pernikahan Ardhito Pramono Terbongkar Usai Terjerat Narkoba, Ini Profil Jeanneta Sanfadelia Istrinya. 

TRIBUN-BALI.COM ­– Musisi dan aktor Ardhito Pramono ditangkap polisi soal penyalahgunaan narkoba berjenis ganja memunculkan fakta baru.

Dari penangkapan tersebut, Ardhito Pramono diketahui telah menikah.

Kabar tersebut pun sontak menjadi perhatian publik lantaran tidak pernah terendus jika selama ini Ardhito telah memiliki istri.

Diketahui Ardhito saat ini tengah menjalin hubungan kekasih dengan model cantik Jeanneta Sanfadelia.

Fakta telah menikahnya Ardhito pun diungkap oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif P Oktora.

"Dia udah nikah. Iya (yang jenguk istrinya)," tutur AKP Arif P Oktora melalui pesan singkat kepada awak media, Kamis, 13 Januari 2022.

Setelah konferensi pers penangkapan Ardhito, AKP Arif P Oktora juga mengungkapkan Informasi yang sama.

Jeanneta Sanfadelia terlihat mendatangi Polres Jakarta Barat, Kamis, 13 Januari 2022 siang. Jeanneta Sanfadelia adalah kekasih Ardhito Pramono.
Jeanneta Sanfadelia terlihat mendatangi Polres Jakarta Barat, Kamis, 13 Januari 2022 siang. Jeanneta Sanfadelia adalah kekasih Ardhito Pramono. (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)

Arif pun mengatakan bila Jaen merupakan istri dari Ardhito Pramono

"(Yang jenguk) istrinya dan pendamping, keluarga," kata AKP Arif P Oktora dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Jumat, 14 Januari 2022 dalam artikel berjudul Ardhito Pramono dan Jeanneta Sanfadelia Ternyata Sudah Menikah.

Baca juga: Selain Ardhito Pramono, 2 Artis Ini Terjerat Kasus Narkoba di Awal Januari 2022: Ada 3 Kali Memesan

Jeanneta Sanfadelia Jadi Pusat Perhatian Publik

Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Jumat, 16 Januari 2022 dalam artikel berjudul Pernikahan Ardhito Pramono Terbongkar Usai Terjerat Narkoba, Ini Profil Jeanneta Sanfadelia Istrinya, nama Jeanneta Sanfadelia pun tiba-tiba menjadi perbincangan hangat warganet.

Pantauan Tribunnews, Jeanneta datang sekitar pukul 11.45 WIB didampingi kuasa hukum dan keluarga.

Jeanneta memakai kemeja berwarna abu-abu, celana kulot hitam, dan masker putih.

Jeanneta Sanfadelia, istri Ardhito Pramono, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 13 Januari 2022.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernikahan Ardhito Pramono Terbongkar Usai Terjerat Narkoba, Ini Profil Jeanneta Sanfadelia Istrinya, https://www.tribunnews.com/seleb/2022/01/14/pernikahan-ardhito-pramono-terbongkar-usai-terjerat-narkoba-ini-profil-jeanneta-sanfadelia-istrinya?page=all.

Editor: Anita K Wardhani
Jeanneta Sanfadelia, istri Ardhito Pramono, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 13 Januari 2022. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernikahan Ardhito Pramono Terbongkar Usai Terjerat Narkoba, Ini Profil Jeanneta Sanfadelia Istrinya, https://www.tribunnews.com/seleb/2022/01/14/pernikahan-ardhito-pramono-terbongkar-usai-terjerat-narkoba-ini-profil-jeanneta-sanfadelia-istrinya?page=all. Editor: Anita K Wardhani (Tribunnews.com/ Alivio)

Saat memasuki wilayah Polres Metro Jakarta Barat, Jeanneta langsung dikerubungi awak media, namun dirinya tak sepatah kata pun memberi keterangan.

Jeanneta langsung memasuki ruangan satnarkoba beserta dua rekannya yang di dalamnya ada Ardhito Pramono.

Alasan Ardhito Pramono Konsumsi Ganja, Akui Pakai Sejak 2011

Pada pihak kepolisian, musisi Ardhito Pramono menerangkan alasannya mengonsumsi ganja.

Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan Ardhito Pramono, Tertunduk dan Bungkam, Positif Gunakan Ganja

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, ungkap sang musisi ingin merasa tenang.

Meski begitu, Ardhito Pramono disebut mengonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Kamis, 13 Januari 2022.

"Adapun alasan tersangka dalam penggunaan narkotika adalah untuk bisa memberikan rasa tenang."

"Kepunyaan ganja ini untuk konsumsi sendiri, jadi tidak berbagi kepada orang lain," terang Endra.

Kemudian dari pemeriksaan, Ardhito Pramono mengaku telah mengonsumsi ganja sejak 2011, lalu.

Meski begitu, ia menerangkan sempat tidak memakai narkoba beberapa waktu.

Sampai akhirnya pada 2020 kemarin, sang musisi kembali mengonsumsi hingga awal 2022.

"Yang bersangkutan mengakui mengenal ganja ini sejak tahun 2011, sempat terhenti beberapa saat."

"Mulai aktif lagi menggunakan tahun 2020 sampai dengan tertangkap kemarin," tambahnya.

Ardhito Pramono Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Diberitakan sebelumnya, Ardhito Pramono diamankan di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu, 12 Januari 2022.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkoba jenis ganja.

Aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba di rumahnya kawasan Jakarta Timur.
Aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba di rumahnya kawasan Jakarta Timur. ((Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo))

Baca juga: PROFIL dan Kisah Kelam Musisi Ardhito Pramono di Masa Lalu, Kini Ditangkap Karena Positif Ganja

Penangkapan musisi 26 tahun ini adalah hasil pendalaman pihak kepolisian dari aduan masyarakat.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini.

Di antaranya berupa dua plastik klip berisi ganja dengan berat kotor 4,80 gram.

Selain itu, Endra mengatakan, ditemukan pil Aplrazolam yang memiliki resep dokter.

"Dua paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja yang memiliki berat bruto 4,80 gram," jelas Endra.

"Satu bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam ini ada resep dokter."

"Kemudian satu buah handphone milik tersangka," imbuhnya.

Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 ayat 1 dengan ancamannya 4 tahun penjara.

"Penyidik mempersangkakan dengan Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009."

"Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara paling lama 4 tahun," pungkas Endra.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved