Berita Bali

Edarkan Sabu karena Terlilit Utang ke Bandar Narkoba, Buda Antara Dituntut Delapan Tahun Penjara

Terlilit utang dengan bandar narkoba, I Komang Buda Antara (24) nekat menerima pekerjaan mengambil dan menempel narkotik.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Buda Antara saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat 14 Januari 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terlilit utang dengan bandar narkoba, I Komang Buda Antara (24) nekat menerima pekerjaan mengambil dan menempel narkotik.

Pekerjaan itu ia ambil untuk melunasi sejumlah utang pembelian narkoba.

Kini terdakwa kelahiran Denpasar 22 Mei 1997 ini harus mempertangungjawabkan perbuatannya setelah dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Surat tuntutan telah dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Oleh jaksa penuntut, terdakwa dituntut pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 2 miliar subsidernya dua tahun penjara," jelas I Wayan Toya Arnawa selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Januari 2022.

Baca juga: TERUNGKAP Ardhito Pramono dan Jeanneta Sanfadelia Sudah Menikah

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi ini mengatakan, oleh JPU, kliennya dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.

Oleh karena itu, terdakwa Buda Antara dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

"Di persidangan kami sudah sampaikan kepada majelis hakim, menanggapi tuntutan jaksa kami akan mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis," kata Wayan Toya. 

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap di depan rumah yang terletak di seputaran Jalan Kerta Lepang, Kesiman Kertalangu, Denpasar, Senin, 30 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 Wita.

Dari terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan narkotik jenis ekstasi sebanyak 130,51 gram brutto atau 127,66 gram netto, dan sabu seberat 11,63 gram brutto atau 9,83 gram netto.

Baca juga: Bawa dan Simpan Sabu, Dek Colek Diamankan Tim Satreskoba Polres Karangasem

Terjerumusnya terdakwa dalam pusaran bisnis terlarang ini bermula ketika dirinya membeli sabu dari Joker.

Dari awalnya membeli, terdakwa ditawari pekerjaan menempel sabu oleh Joker.

Lantaran terlilit banyak punya utang pembelian sabu ke Joker, akhirnya terdakwa menyanggupi pekerjaan tersebut.

Selanjutnya terdakwa disuruh oleh Joker mengambil tempelan sabu sebanyak 5 paket di Jalan Bakung Sari, Kertalangu, Denpasar Timur dan diberi upah uang Rp 50 ribu.

Setelah berhasil mengambil paket itu, kemudian terdakwa disuruh oleh Joker menempel paket sabu itu di Jalan Trengguli, Denpasar.

Berselang beberapa hari, Joker kembali memerintahkan terdakwa mengambil tempelan 10 paket sabu di Jalan Nangka Utara, Denpasar, dan di dalam paket tersebut sudah berisi uang sebesar Rp 150 ribu sebagai upah untuk terdakwa. 

Tidak berhenti sampai di sana, beberapa jam kemudian terdakwa kembali diperintah mengambil ekstasi sebanyak 300 butir di Jalan Kerta Lepang, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Namun saat terdakwa mengambil paket tersebut, tiba-tiba didatangi petugas kepolisian dan langsung melakukan penangkapan.

Ketika digeledah, terdakwa kedapatan membawa tas kresek berisi 300 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 130,51 gram brutto atau 127,66 gram netto

Penggeledahan berlanjut ke rumah terdakwa yang berada di Jalan Bakung, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Di sana petugas kepolisian kembali menemukan 10 paket sabu dengan berat 11,63 gram brutto atau 9,83 gram netto.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku narkotik tersebut milik Joker.

Terdakwa mengatakan hanya menjalankan perintah dari Joker untuk mengambil dan penempelan paket narkotik itu. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved