Berita denpasar
Tak Terbukti Mencuri Jam Tangan di Mal Wilayah Denpasar, Jihanz Justru Kedapatan Simpan Narkoba
"Yang bersangkutan diduga mencuri sebuah jam tangan di Level 21 Mall pada Sabtu 1 Januari 2022 lalu," ujar Kompol I Made Hendra Agustina, Senin
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jihanz, 37 tahun nyaris menjadi bulan-bulanan massa karena ulahnya yang melakukan aksi pencurian di salah satu mal ternama di Kota Denpasar, Bali.
Kejadian yang dilakukan Jihanz, berlangsung di Level 21 Mall, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali pada Sabtu 1 Januari 2022.
Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina didampingi Kanit Reskrim Iptu Eric Andrian saat pers rilis di lantai 3 Gedung Polsek Denpasar Barat.
Kompol Made Hendra mengatakan pelaku Jihanz diduga mengambil sebuah jam di salah satu toko mal tersebut.
Baca juga: WNA di Badung Dikabarkan Mengakhiri Hidup, Ditemukan Luka Sayatan, Ini Penjelasan Polresta Denpasar
"Yang bersangkutan diduga mencuri sebuah jam tangan di Level 21 Mall pada Sabtu 1 Januari 2022 lalu," ujar Kompol I Made Hendra Agustina, Senin 17 Januari 2022.
Lanjut Made Hendra, pihaknya yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi TKP.
Namun saat dilakukan penggeladahan, petugas tidak menemukan barang yang diduga diambil pelaku.
Justru, saat dilakukan pemeriksaan, Jihanz kedapatan membawa pipet kaca tutup air mineral yang sudah dimodifikasi mirip bong alat pengisap narkoba.
Petugas juga mendapatkan satu bungkus rokok yang ternyata di dalamnya tersimpan satu plastik klip bening berisi barang haram jenis sabu-sabu.
"Kita kemudian membawa pelaku menuju Mapolsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Sekitar pukul 15.30 wita, Jihanz digiring ke Polsek Denpasar Barat guna pemeriksaan, hasilnya barang haram itu diakui miliknya.
Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku memperoleh narkotika dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Ia membeli barang haram tersebut dengan cara berkomunikasi melalui sambungan telepon.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina menerangkan, jika pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan sepeda bermotor (curanmor).
Baca juga: Walikota Jaya Negara Terima Buku ‘Menakar Potensi Kerawanan Konflik Agama’ dari FKUB Kota Denpasar