Berita denpasar

Tak Terbukti Mencuri Jam Tangan di Mal Wilayah Denpasar, Jihanz Justru Kedapatan Simpan Narkoba

"Yang bersangkutan diduga mencuri sebuah jam tangan di Level 21 Mall pada Sabtu 1 Januari 2022 lalu," ujar Kompol I Made Hendra Agustina, Senin

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina didampingi Kanit Reskrim Iptu Eric Andrian saat mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya, Senin 17 Januari 2022. 

Parahnya, Jihanz baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Jumat 31 Desember 2021 yang lalu.

"Kalau untuk tuduhan pencurian, tidak terbukti. Karena tidak ditemukan barang bukti dari pelaku. Kita juga sempat mengecek rekaman CCTV dan memang tidak ada barang yang hilang.

Sementara untuk narkoba, pelaku mengaku sudah 10 tahun menjadi pengguna. Dia ketergantungan," pungkas Kompol I Made Hendra.(*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved