Berita Gianyar
Niat Selamatkan Status Anak, Solusi Keluarga Melina yang Menikah Tanpa Suami di Gianyar
Ni Putu Melina (22) asal Banjar Banda, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar masih menjadi sorotan khalayak ramai.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR- Ni Putu Melina (22) asal Banjar Banda, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar masih menjadi sorotan khalayak ramai.
Sebab dia tetap melangsungkan pernikahannya tanpa mempelai lelaki yang sebelumnya menyatakan siap untuk nyentana.
Tetap dilangsungkannya pernikahan itu karena Melina tengah hamil dan ia pun tak ingin bayi dalam kandungannya lahir di luar nikah.
Baca juga: Pemilik Sulit Dihubungi, BPBD Gianyar Tunda Pemangkasan Pohon di Rumah Warga
Baca juga: Sastra Saraswati Sewana II Kembali Digelar Puri Kauhan Ubud Gianyar
Baca juga: Calon Mempelai Pria Tiba-tiba Batalkan Pernikahan H-2, Perempuan di Gianyar Bali Menikah Tanpa Suami
Orangtua Melina, I Ketut Suwardita, Senin (17/1) mengatakan, dalam prosesi pernikahan tersebut, mempelai lelaki tidak diganti dengan keris.
Namun didampingi oleh sepupunya agar pernikahan tersebut sah secara niskala.
"Mohon maaf, anak saya tidak menikah dengan keris, tetapi didampingi oleh sepupunya," ujarnya.
Ketua PHDI Gianyar, Wayan Ardana sebelumnya mengatakan, hal tersebut kerap terjadi di Bali.
Sebab, tujuan dari pernikahan demikian adalah untuk menyelamatkan bayi dalam kandungan, supaya tidak lahir di luar pernikahan.
Sebab di Bali hal tersebut dapat ngeletihin gumi, sehingga orangtua bayi dapat dikenakan sanksi adat dan si anak sendiri tidak boleh ke pura.
Sebelumnya diberitakan, upacara pernikahan 'menyakitkan' dialami Ni Putu Melina (22) asal Banjar Banda, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, 12 Januari 2022.
Sebab ia menikah tanpa didampingi mempelai lelaki.
Hal tersebut karena si lelaki secara mendadak batal mau menikah dengan Melina.
Alasannya, lelaki yang masih satu banjar dengan Melina ini tidak mau 'nyentana' atau tinggal di rumah istri setelah menikah.
Karena perlengkapan upacara telah disiapkan, keluarga dan Melina pun memutuskan agar upacara pernikahan tersebut tetap dilangsungkan, meskipun tanpa suami.
Guru besar Fakultas Hukum Unud, Prof Dr Wayan Windia SH MSi menjelaskan, sahnya sebuah perkawinan dan perceraian di Bali dapat dilihat dari sudut hukum adat Bali dan hukum nasional.