Berita Klungkung
SPJ Belum Siap, Audit Dugaan Penyimpangan Dana APBDes Tusan Klungkung Diperpanjang
Pihak Inspektorat mendapati beberapa kendala, ketika melakukan audit investigasi terkait dugaan penyimpangan dana APBDes Tusan Klungkung
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Pihak Inspektorat mendapati beberapa kendala, ketika melakukan audit investigasi terkait dugaan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan 2021.
Proses audit pun harus diperpanjang sampai sebulan ke depan.
Inspektur Daerah Klungkung I Made Seger menjelaskan, saat proses audit pihaknya mendapati tidak siapnya dokumen SPJ (surat pertanggung jawaban) dari pihak desa.
Baca juga: Bendesa di Tiga Kecamatan di Klungkung Sepakat untuk Tidak Gelar Pawai Ogoh-ogoh
"Banyak SPJ yang belum kami dapati, jenis SPJ nya macem-macem, untuk kegiatan tahun 2021 dan 2020. Belum lengkap kita dapat data," ungkap Made Seger saat dikonfirmasi, Selasa 18 Januari 2022.
Menurutnya pihak desa beralasan masih mengumpulkan SPJ yang diperlukan oleh pihak Inspektorat.
Selain memeriksa SPJ tersebut, tim Inspektorat yang berjumlaj 8 orang juga telah melakukan pengecekan ke lapangan terhadap kegiatan tahun 2020-2021.
"Pihak desa beralasan masih mengumpulkan SPJ itu. Kami dalam memeriksa kan butuh kelengkapan SPJ dan data dukung, itu yang belum diberikan secara keseluruhan sehingga kami juga sulit memeriksa," jelas Made Seger.
Baca juga: Cuaca Tidak Menentu di Klungkung, Mangku Rena Nyaris 3 Bulan Tak Bisa Produksi Garam Tradisional
Terkait permasalahan ini, pihak Inspektorat pun memperpanjang proses audit selama sebulan ke depan.
Proses audit sudah dimulai 7 Desember 2021 lalu, dan berakhir 7 Januari 2022. Karena mendala ini, audit diperpanjang sampai 7 Februari mendatang.
" Audit investigasi memang membutuhkan waktu lama, kami baru ambil 1 bulan. Audit Investigasi itu bukan saja lihat sisi angka, tapi apa rencana kegiatan, bagaimana realisasinya, dan apa saja yang dilakukan, semua kami harus cek seluruh di dokumen termasuk di lapangan," ungkap Made Seger.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan keuangan di Desa Tusan bermula dari raibnya uang APBDes senilai Rp480 juta.
Baca juga: Kepengurusan Baru, Gerindra Klungkung Mulai Panaskan Mesin Partai
Dari hasil beberapa kali koordinasi pihak desa dengan Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung dan Camat Banjarangkan.
Sampai akhirnya Kaur Keuangan di Desa Tusan I Gede KS diminta menandatangani surat pernyataan untuk pengembalian uang tersebut.
I Gede KS sempat melakukan pengembalian senilai Rp80 juta. Namun seiring waktu berjalan, I Gede KS mendadak mencabut surat pernyataan tersebut.
Baca juga: Koni Klungkung Serahkan Sarana Olah Raga di Makodim 1610/Klungkung
Ia lalu membuat surat pernyataan baru yang berisi sejumlah poin pernyataan, di antaranya mencabut surat pernyataan sebelumnya.