Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

HARI INI Kuasa Hukum Herry Wirawan Bacakan Nota Pembelaan, Minta Herry Dihukum Seadil-adilnya

Hari ini Kamis, 20 Januari 2022, Herry Wirawan akan jalani sidang lanjutan rudapaksa 13 Santriwati di Pengadilan Negeri Bandung

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Wema Satya Dinata
Dok. Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. 

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku.

Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.

Herry Wirawan dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Pro Kontra Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan, Komnas HAM Tolak Tuntutan Hukuman Mati

Komisioner Komnas Ham Beka Ulung Hapsara pun menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati? Rudapaksa 13 Santriwati, Ini Penjelasannya

Menurut Beka, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.

"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," kata Beka, Selasa 11 Januari 2022.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyatakan Komnas HAM menolak hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan, termasuk kekerasan seksual seperti yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyatakan Komnas HAM menolak hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan, termasuk kekerasan seksual seperti yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan. (KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Kamis 13 Januari 2022, dalam artikel berjudul Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Respon Komnas HAM, saat ditanya terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengaku hukuman maksimal yang sesuai dengan undang-undang KUHP dan undang-undang tentang perlindungan anak. 

Pada Selasa 11 Januari 2022 siang, tersangka kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati Herry Wirawan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung.

"Pada prinsipnya Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan atau semua tindakan pidana, termasuk juga pidana kekerasan seksual.

Seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi Kompas.tv, Rabu 12 Januari 2022.

Wakil Ketua MPR Dukung Hukuman Mati Bagi Herry Wirawan

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik Komnas HAM dan pihak lain yang ngotot agar RUU TPKS segera disahkan untuk melindungi korban kekerasan seksual, tapi menolak tuntutan dan vonis hukuman mati terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Respon Herry Wirawan Diluar Dugaan, Rudapaksa 13 Santriwati

Ia mengingatkan agar Komnas HAM konsisten dengan menghormati dan melaksanakan prinsip konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum.

 “Ini sekaligus juga bukti keseriusan dan komitmen untuk memberantas kekerasan dan kejahatan seksual, apalagi ketika anak-anak yang menjadi korbannya," kata HNW, Sabtu 15 Januari 2022.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid. (Dok. Humas MPR RI)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved