Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
HARI INI Kuasa Hukum Herry Wirawan Bacakan Nota Pembelaan, Minta Herry Dihukum Seadil-adilnya
Hari ini Kamis, 20 Januari 2022, Herry Wirawan akan jalani sidang lanjutan rudapaksa 13 Santriwati di Pengadilan Negeri Bandung
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM – Herry Wirawan pelaku rudapaksa 13 santriwati di pesantren Bandung hari ini akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung.
Pada sidang lanjutan hari ini Kamis, 20 Januari 2022 akan mengagendakan pembacaan pembelaan.
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo akan membacakan nota pembelaan terhadap kliennya hari ini.
Saat ditanya apakah dalam nota pembelaan tersebut meminta Herry Wirawan dihukum seringan-ringan mungkin, Ira pun membantahnya.
Ira menjelaskan hal tersebut tidak bisa dijawab sesederhana itu, lantaran masih banyak hal yang harus diperhatikan.
"Baik, jadi begini karena saya penasihat hukumnya, tentu pertanyaan itu tidak bisa dijawab dengan sederhana ya. Tapi besok itu segala pendapat kami, kesimpulan kami, analisis hukum kami dari kesaksian, ahli dan dakwaan serta tuntutan akan kami tuangkan di dalam nota pembelaan kami," kata Ira Margaretha Mambo saat dihubungi TribunJabar.id dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Kamis, 20 Januari 2022 dalam artikel berjudul INILAH Inti Pembelaan Herry Wirawan yang Hamili Santriwati di Sidang Besok, Hanya Minta Satu Hal.
Lebih lanjut, Ira mengungkapkan permohonan hukuman seringan-ringannya bagi terdakwa pelaku rudapaksa 13 santriwati tersebut susah dijawab lantaran memiliki konsekuensi hukumnya sendiri.
"Jadi, kalau yang ditanyakan itu hukumannya berat, kita tidak bisa menjawab hal itu karena tuntutan itu utuh menyeluruh dan berkaitan dengan fakta persidangan," kata dia.
Lantas, bukannya Komnas HAM sudah menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan melanggar HAM, Ira mengapresiasi Komnas HAM.
"Pada intinya, atas segala perhatian dalam perkara ini, kami mengucapkan terima kasih. Namun demikian kami tidak bisa menyampaikan apa yang ada di fakta persidangan. Itu dulu. Tapi ya itu kami kerap membuat pembelaan bahwa apa yang kami tuangkan itu tentu ada landasan hukumnya," ujar dia.
Baca juga: UPDATE Kondisi Herry Wirawan: Meski Dituntut Hukuman Mati, Masih Bercanda dan Tertawa
Hanya saja, dalam pembacaan pembelaan hari ini, Ira meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
"Sudah barang tentu seperti itu, tapi lebih detilnya nanti. Memang pengadilan itu lembaga untuk mengadili bukan menghukumi, jadi sehingga kalaupun kami memohon hukuman yang seadil-adilnya, ya wajar. Seadil-adilnya saja," ucap Ira.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Tuntutan terhadap terdakwa yang telah memerkosa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa 11 Januari 2022.
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry Wirawan hadir langsung mendengarkan tuntutan.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku.
Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Herry Wirawan dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Pro Kontra Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan, Komnas HAM Tolak Tuntutan Hukuman Mati
Komisioner Komnas Ham Beka Ulung Hapsara pun menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati? Rudapaksa 13 Santriwati, Ini Penjelasannya
Menurut Beka, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.
"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," kata Beka, Selasa 11 Januari 2022.

Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Kamis 13 Januari 2022, dalam artikel berjudul Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Respon Komnas HAM, saat ditanya terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengaku hukuman maksimal yang sesuai dengan undang-undang KUHP dan undang-undang tentang perlindungan anak.
Pada Selasa 11 Januari 2022 siang, tersangka kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati Herry Wirawan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung.
"Pada prinsipnya Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan atau semua tindakan pidana, termasuk juga pidana kekerasan seksual.
Seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi Kompas.tv, Rabu 12 Januari 2022.
Wakil Ketua MPR Dukung Hukuman Mati Bagi Herry Wirawan
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik Komnas HAM dan pihak lain yang ngotot agar RUU TPKS segera disahkan untuk melindungi korban kekerasan seksual, tapi menolak tuntutan dan vonis hukuman mati terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Respon Herry Wirawan Diluar Dugaan, Rudapaksa 13 Santriwati
Ia mengingatkan agar Komnas HAM konsisten dengan menghormati dan melaksanakan prinsip konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Ini sekaligus juga bukti keseriusan dan komitmen untuk memberantas kekerasan dan kejahatan seksual, apalagi ketika anak-anak yang menjadi korbannya," kata HNW, Sabtu 15 Januari 2022.

Hal ini seperti dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Kritisi Komnas HAM Soal Herry Wirawan, HNW: Hukuman Mati Bukti Keseriusan Berantas Kekerasan Seksual, sehingga, dalam praktik hukum juga merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, bukan yang berlaku di Inggris dan lainnya.
"Sanksi hukuman mati itu diakui dalam sistem hukum di Indonesia, melalui UU Perlindungan Anak, yang malah dikuatkan Presiden Jokowi dengan Perppu yang menjadi UU No. 17/2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak.
Apalagi berdasarkan prinsip hukum dan HAM di Indonesia, ada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemberlakuan hak asasi manusia di Indonesia harus tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh undang-undang, seperti UU Perlindungan Anak di atas,” lanjut dia.
HNW menyatakan meski UUD NRI 1945 memberikan jaminan terhadap hak hidup sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28I, tetapi pelaksanaan hak hidup itu dibatasi oleh Pasal 28J ayat (2) tersebut.
“Artinya, sanksi hukuman mati itu tetap sah diberlakukan selama diatur melalui undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, HNW mengatakan UU Perlindungan Anak telah dengan jelas mencantumkan beberapa ketentuan hukuman mati terhadap kejahatan serius terhadap anak.
Selain Pasal 81 ayat (5) terkait kekerasan seksual terhadap anak yang dikenakan kepada Herry Wirawan, ada pula Pasal 89 ayat (1) yang mencantumkan hukuman mati terkait pelibatan anak dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan/atau psikotropika.
(*)