Berita Denpasar
Mengenal Bentuk-bentuk Perkawinan di Bali
Perkawinan atau pernikahan adalah bagian daripada penyempurnaan ibadah di berbagai agama.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Karsiani Putri
Anak yang dilahirkan dari perkawinan biasa ini, akan mengikuti garis keturunan ayahnya.
Namun tentu saja, anak adalah anugerah dari Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
Manusia tidak dapat meminta melahirkan anak laki-laki maupun wanita.
Kemudian apabila di dalam satu keluarga, anak yang dilahirkan hanya anak perempuan.
Maka suatu saat jika usia anak ini telah cukup untuk menikah, bisa dilakukan perkawinan nyentana untuk meneruskan garis keturunan keluarga.
Prof. Windia menjelaskan dalam perkawinan biasa, mempelai laki-laki berkedudukan sebagai kapurusa.
Sedangkan dalam perkawinan nyentana, mempelai wanita yang berkedudukan sebagai kapurusa.
Sehingga pihak mempelai laki-laki yang meninggalkan rumahnya, dan bersedia meneruskan garis keturunan di rumah mempelai wanita.
Serta meneruskan kewajiban atau swadharma dari orang tua (leluhur) mempelai istri secara sekala-niskala.
"Mempelai perempuan yang berstatus laki-laki ini dikenal dengan sebutan sentana rajeg," sebut dosen asli Ubud ini.
Perkawinan nyentana ini dilakukan, agar garis keturunan keluarga mempelai wanita yang tidak memiliki keturunan laki-laki tidak putus.
Mewarisi segala hak dan kewajiban yang ada di rumah si mempelai wanita.
Selanjutnya adalah perkawinan matunggu.
Perkawinan ini adalah bentuk perkawinan yang kini sudah tidak dikenal lagi di Bali.
Atau tidak dijalankan lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-pernikahan-umat-hindu-di-bali.jpg)