Berita Denpasar
Mengenal Bentuk-bentuk Perkawinan di Bali
Perkawinan atau pernikahan adalah bagian daripada penyempurnaan ibadah di berbagai agama.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perkawinan atau pernikahan adalah bagian daripada penyempurnaan ibadah di berbagai agama.
Termasuk di dalam agama Hindu yang dianut masyarakat Hindu di Bali.
Dalam Manawa Dharmasastra, dijelaskan bahwa seorang anak dari hasil perkawinan antara ibu dan ayah.
Diibaratkan sebagai perahu yang akan mengantarkan roh leluhur yang sedang menderita.
Sehingga di dalam agama Hindu, dipercaya bahwa anak yang suputra akan membantu roh leluhurnya yang terkatung-katung dengan upacara Pitra Yadnya.
Baca juga: Purnama Sebentar Lagi, Pahami Makna dan Sarana Upakaranya Dalam Hindu Bali
Baca juga: Ngerupuk Sebagai Wujud Solidaritas Umat Hindu
Baca juga: Simak Makna Pengerupukan Sebagai Wujud Solidaritas Umat Hindu
Sehingga pernikahan penting dilakukan untuk meneruskan garis keturunan agar tidak putung atau putus.
Di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang perkawinan, diartikan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri.
Tujuannya membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal sesuai Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974).
Prof. Dr. Wayan P. Windia, SH.,M.Si, menjelaskan beberapa bentuk perkawinan yang dikenal masyarakat Hindu di Bali.
Sebelum itu dijelaskan bahwa sistem kekerabatan yang dianut warga masyarakat adat Bali adalah sistem kekerabatan patrilenial (kapurusa).
Atau sistem keturunan berdasarkan garis ayah layaknya di Batak, Nias, dan Sumba.
"Sejalan dengan sistem kekerabatan itu, di Bali dikenal adanya dua bentuk perkawinan yaitu perkawinan biasa dan nyentana," jelas guru besar Unud ini, Kamis 20 Januari 2022.
Baca juga: KEGALAUAN GADIS BALI YANG MENCARI SENTANA
Baca juga: Calon Mempelai Pria Tiba-tiba Batalkan Pernikahan H-2, Perempuan di Gianyar Bali Menikah Tanpa Suami
Lanjutnya, untuk perkawinan biasa atau nganten biasa adalah perkawinan yang paling umum atau banyak dilakukan di Bali.
Perkawinan biasa, ditandai dengan memepelai wanita meninggalkan rumah dan menuju untuk tinggal bersama di rumah mempelai pria.
Kemudian baik mempelai pria dan wanita, bertanggung jawab meneruskan kewajiban orang tua khususnya leluhur dari mempelai pria secara sekala-niskala di rumah maupun di masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-pernikahan-umat-hindu-di-bali.jpg)