Berita Denpasar
Mengenal Bentuk-bentuk Perkawinan di Bali
Perkawinan atau pernikahan adalah bagian daripada penyempurnaan ibadah di berbagai agama.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perkawinan atau pernikahan adalah bagian daripada penyempurnaan ibadah di berbagai agama.
Termasuk di dalam agama Hindu yang dianut masyarakat Hindu di Bali.
Dalam Manawa Dharmasastra, dijelaskan bahwa seorang anak dari hasil perkawinan antara ibu dan ayah.
Diibaratkan sebagai perahu yang akan mengantarkan roh leluhur yang sedang menderita.
Sehingga di dalam agama Hindu, dipercaya bahwa anak yang suputra akan membantu roh leluhurnya yang terkatung-katung dengan upacara Pitra Yadnya.
Baca juga: Purnama Sebentar Lagi, Pahami Makna dan Sarana Upakaranya Dalam Hindu Bali
Baca juga: Ngerupuk Sebagai Wujud Solidaritas Umat Hindu
Baca juga: Simak Makna Pengerupukan Sebagai Wujud Solidaritas Umat Hindu
Sehingga pernikahan penting dilakukan untuk meneruskan garis keturunan agar tidak putung atau putus.
Di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang perkawinan, diartikan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri.
Tujuannya membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal sesuai Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974).
Prof. Dr. Wayan P. Windia, SH.,M.Si, menjelaskan beberapa bentuk perkawinan yang dikenal masyarakat Hindu di Bali.
Sebelum itu dijelaskan bahwa sistem kekerabatan yang dianut warga masyarakat adat Bali adalah sistem kekerabatan patrilenial (kapurusa).
Atau sistem keturunan berdasarkan garis ayah layaknya di Batak, Nias, dan Sumba.
"Sejalan dengan sistem kekerabatan itu, di Bali dikenal adanya dua bentuk perkawinan yaitu perkawinan biasa dan nyentana," jelas guru besar Unud ini, Kamis 20 Januari 2022.
Baca juga: KEGALAUAN GADIS BALI YANG MENCARI SENTANA
Baca juga: Calon Mempelai Pria Tiba-tiba Batalkan Pernikahan H-2, Perempuan di Gianyar Bali Menikah Tanpa Suami
Lanjutnya, untuk perkawinan biasa atau nganten biasa adalah perkawinan yang paling umum atau banyak dilakukan di Bali.
Perkawinan biasa, ditandai dengan memepelai wanita meninggalkan rumah dan menuju untuk tinggal bersama di rumah mempelai pria.
Kemudian baik mempelai pria dan wanita, bertanggung jawab meneruskan kewajiban orang tua khususnya leluhur dari mempelai pria secara sekala-niskala di rumah maupun di masyarakat.
Anak yang dilahirkan dari perkawinan biasa ini, akan mengikuti garis keturunan ayahnya.
Namun tentu saja, anak adalah anugerah dari Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
Manusia tidak dapat meminta melahirkan anak laki-laki maupun wanita.
Kemudian apabila di dalam satu keluarga, anak yang dilahirkan hanya anak perempuan.
Maka suatu saat jika usia anak ini telah cukup untuk menikah, bisa dilakukan perkawinan nyentana untuk meneruskan garis keturunan keluarga.
Prof. Windia menjelaskan dalam perkawinan biasa, mempelai laki-laki berkedudukan sebagai kapurusa.
Sedangkan dalam perkawinan nyentana, mempelai wanita yang berkedudukan sebagai kapurusa.
Sehingga pihak mempelai laki-laki yang meninggalkan rumahnya, dan bersedia meneruskan garis keturunan di rumah mempelai wanita.
Serta meneruskan kewajiban atau swadharma dari orang tua (leluhur) mempelai istri secara sekala-niskala.
"Mempelai perempuan yang berstatus laki-laki ini dikenal dengan sebutan sentana rajeg," sebut dosen asli Ubud ini.
Perkawinan nyentana ini dilakukan, agar garis keturunan keluarga mempelai wanita yang tidak memiliki keturunan laki-laki tidak putus.
Mewarisi segala hak dan kewajiban yang ada di rumah si mempelai wanita.
Selanjutnya adalah perkawinan matunggu.
Perkawinan ini adalah bentuk perkawinan yang kini sudah tidak dikenal lagi di Bali.
Atau tidak dijalankan lagi.
Bentuk perkawinan ini, kata dia, dipilih apabila mempelai pria tidak bisa membayar uang patukon (harga pembeli) istrinya.
Sehingga terpaksa harus menunggu di rumah si mertua.
Kemudian bekerja di sawah atau ladang, tanpa upah hingga uang patukon itu dianggap lunas.
Perkawinan paselang adalah salah satu perkawinan yang lazim dilakukan di kalangan bangsawan di Bali.
Bertujuan mencegah terjadinya kecamputan di keluarga bangsawan tersebut.
Sebab pada zaman dahulu, kalangan bangsawan tidak sebanyak kalangan non bangsawan.
Sehingga sangat sulit mencari jodoh, khususnya apalagi bagi keturunan bangsawan perempuan tunggal.
Perkawinan paselang adalah dengan cara meminjam laki-laki yang sudah kawin dari puri lain, untuk kepentingan pembuahan keturunan dan kelanjutan kewarisan di rumah si perempuan.
"Dalam putusan pengadilan disebutkan bahwa perkawinan ini sah," tegasnya.
Maka dalam perkawinan paselang ini, diangkat dua orang anak laki-laki secara sah.
Yaitu anak kandung dari si laki paselang dengan istrinya yang lain atau yang pertama.
Kemudian anak laki-laki dari istri yang meminjam untuk mewarisi hak dan kewajiban di rumah tersebut.
Ada pula dikenal perkawinan pada gelahang, yakni jalan perkawinan yang diambil apabila mempelai pria dan mempelai wanita adalah sama-sama anak tunggal di rumahnya.
Sehingga sama-sama tidak bisa meninggalkan rumah satu sama lain.
Jika ada pasangan yang sama-sama anak tunggal, bisa memilih perkawinan pada gelahang ini.
"Sesuai namanya, perkawinan pada gelahang ini berarti druwenang sareng atau miliki bersama-sama," katanya.
Dipilihnya kata ini, karena mudah dimengerti dan umum dikenal masyarakat.
Kemudian istilah ini juga sejalan dengan salah satu prinsip dasar, dalam mewujudkan kedamaian dan kehidupan bermasyarakat di Bali.
Intinya adalah saling menghargai.
Baca juga: Pengertian Yadnya dan Panca Yadnya Dalam Hindu di Bali
Baca juga: Calon Mempelai Pria Tiba-tiba Batalkan Pernikahan H-2, Perempuan di Gianyar Bali Menikah Tanpa Suami
Pada gelahang juga kerap menjadi alternatif solusi, bagi mempelai pria yang tidak mau nyentana.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-pernikahan-umat-hindu-di-bali.jpg)