Berita Tabanan

Penyidik Sita Dokumen Aset Mantan Bendesa, 2 Tersangka Dugaan Korupsi LPD Sunantaya Diperiksa

Kasus penyelewengan dana LPD Sunantaya Desa/Kecamatan Penebel, Tabanan, Bali terus bergulir di Kejaksaan Negeri Tabanan

Kejari Tabanan
Foto : Tim Penyidik dari Pidsus Kejari Tabanan saat menggeledah LPD Desa Pakraman Sunantaya, Kamis 13 Januari 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus penyelewengan dana LPD Sunantaya Desa/Kecamatan Penebel, Tabanan, Bali terus bergulir di Kejaksaan Negeri Tabanan.

Setelah memeriksa setidaknya 13 saksi, dua tersangka juga sudah diperiksa pada waktu berbeda.

Selain itu, tim penyidik juga sudah menelusuri aset dari tersangka yakni Mantan Bendesa Sunantaya.

Hanya saja, tim penyidik masih enggan membeberkan berapa nilai aset yang dimilik oleh para tersangka karena masih dalam proses.

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Penyelewangan Dana LPD Sunantaya Tabanan, Penyidik Sudah Periksa 13 Saksi

"Untuk kedua tersangka juga sudah kita periksa dan masih berproses. Untuk Sekretaris LPD sudah kita periksa Senin, dan Mantan Bendesanya besoknya (Selasa)," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana saat dikonfirmasi Jumat 21 Januari 2022.

Menurut Widnyana, sejauh ini dua tersangka ini sudah memberikan keterangan secara kooperatif.

Artinya, setiap pertanyaan yang dilayangkan oleh tim penyidik dijawab sesuai dengan kapasitasnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan terhadap tersangka untuk mendapati beberapa dokumen penting.

Dari penggeledahan, tim penyidik juga sudah berhasil menyita beberapa dokumen surat dalam hal ini sertifikat yang kemungkinan hasil dari dugaan korupsi tersebut dari mantan Bendesa Adat.

Sedangkan, untuk penelusuran aset dari Sekretaris LPD Sunantaya masih dalam proses.

Lalu berapa nilai aset yang dimiliki para tersangka?

"Untuk itu (nilai) nanti kita sampaikan. Karena kita akan turunkan tim appraisal juga untuk mengetahui berapa nilai asetnya. Nanti pas kita turun akan sampaikan, mungkin minggu depan," katanya.

Disinggung mengenai total aset yang dimiliki hingga mengakibatkan kerugian hingga Rp 1,3 miliar lebih tersebut, Widnyana mengungkapkan masih dalam proses.

Terpenting, pihaknya saat ini masih terus melanjutkan proses hukum serta menelusuri aset dari para tersangka.

"Untuk lebih lanjutnya nanti pasti akan kita sampaikan. Saat ini kita juga masih dalam prosesnya," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved