Berita Tabanan

Penyidik Sita Dokumen Aset Mantan Bendesa, 2 Tersangka Dugaan Korupsi LPD Sunantaya Diperiksa

Kasus penyelewengan dana LPD Sunantaya Desa/Kecamatan Penebel, Tabanan, Bali terus bergulir di Kejaksaan Negeri Tabanan

Kejari Tabanan
Foto : Tim Penyidik dari Pidsus Kejari Tabanan saat menggeledah LPD Desa Pakraman Sunantaya, Kamis 13 Januari 2022. 

Untuk diketahui, sebelumnya ada 13 orang saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik.

Selain itu, ahli dari Inspektorat Tabanan juga sudah diperiksa, dalam hal ini auditor.

Kemudian untuk pemeriksaan perdana terhadap tersangka masih diagendakan.

Diketahui dua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini dan keduanya melakukan dugaan korupsi dengan kerugian senilai Rp 1,3 miliar lebih.

Baca juga: Telusuri Aset Korupsi Tersangka, Kejari Tabanan Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi LPD Sunantaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi LPD Sunantaya yang berada di Kecamatan Penebel, Tabanan, Kamis 9 Desember 2021.

Dalam rilis penetapan tersangka yang dilakukan secara virtual lewat youtube tersebut, mereka yang ditetapkan adalah mantan anggota DPRD Tabanan dua periode, I Gede Wayan Sutarja yang merupakan mantan Bendesa Adat dua periode sekaligus pengawas LPD Sunantaya.

Kemudian juga menetapkan Sekretaris LPD Sunantaya, Ni Putu Eka Swandewi sebagai tersangka.

Dari hasil pengembangan, keduanya melakukan dugaan korupsi dengan kerugian senilai Rp 1,3 miliar lebih.

Menurut data yang diperoleh dari Kejari Tabanan, untuk tersangka I Gede Wayan Sutarja, kerugian yang ditimbulkan terhadap perbuatannya senilai Rp 1 miliar lebih.

Sedangkan tersangka Eka Swandewi mengakibatkan kerugian sebesar Rp 226 juta lebih.

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved