Info Populer
Bertugas Mengamankan Presiden dan Tamu Negara, Segini Gaji dan Tunjangan Paspampres
Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden bertugas mengamankan pejabat tinggi beserta keluarganya dan tamu negara dari jarak dekat.
Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Baca juga: Sama-sama Berstatus ASN, Ini Perbedaan Besaran Gaji PNS dan PPPK
Baca juga: Tak Ada Kejelasan Soal Gaji dan Fasilitas, Perwakilan Sopir Damri Mesadu ke Dishub Bangli
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Gaji Paspampres Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal) Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Tunjangan gaji Paspampres
Tidak hanya gaji pokok, gaji Paspampres yang bertugas menjaga keselamatan Presiden ini juga mendapatkan tunjangan kinerja dan tunjangan lain-lain.
Besaran tunjangan kinerja dan lain-lain Paspampres sama dengan TNI dan disesuaikan dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Sama seperti TNI, besaran tunjangan kinerja gaji Paspampres juga diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
Berikut besaran tunjangan kinerja gaji Paspampres:
KSAL: Rp 37.810.500.
Wakil KSAL: Rp 34.902.000.
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000