Info Populer

Bertugas Mengamankan Presiden dan Tamu Negara, Segini Gaji dan Tunjangan Paspampres

Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden bertugas mengamankan pejabat tinggi beserta keluarganya dan tamu negara dari jarak dekat.

Editor: Noviana Windri
(Fabian Januarius Kuwado)
Paspampres Grup A mengawal mobil kepresidenan yang ditumpangi Presiden Joko Widodo, Senin (18/12/2017). 

Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

Gaji Paspampres golongan II Bintara

Baca juga: 5 Arti Mimpi Tentang Sungai, Mimpi Mandi di Sungai Pertanda Keberuntungan Keuangan, Naik Gaji?

Baca juga: Gaji Perawat Terbaru Tahun 2022, Mulai Perawat di Rumah Sakit, Homecare, Hingga di Puskesmas

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 2.032.600.

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama atau Pama

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

Gaji Paspampres golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved