Berita Bali

Mendagri Tito Minta Gubernur Bali Maksimalkan Implementasi Asas Dekonsentrasi

Mendagri Tito Minta Gubernur Maksimalkan Implementasi Asas Dekonsentrasi

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Zaenal
Mendagri Tito Karnavian saat memberikan sambutan dan membuka Rapat Koordinasi Teknis Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Nusa Dua.(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin) 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian meminta gubernur seluruh Indonesia untuk memaksimalkan implementasi asas dekonsentrasi atau asas pendelegasian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (provinsi).

Hal itu disampaikan Mendagri dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Hotel Merusaka Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (27 Januari 2022).

Rakortek ini menjadi kick off meeting yang menekankan optimalisasi peran GWPP.

"Nah untuk itu, tadi kita sudah menyampaikan agar peran (GWPP) ini bisa dimainkan secara detail, laksanakan secara maksimal dan optimal," kata Mendagri Tito.

Tito menjelaskan, ada 46 tugas dan kewenangan yang diberikan kepada gubernur agar efektif memimpin pemerintahan di tingkat provinsi, termasuk dalam mengkoordinasikan kabupaten/kota di wilayahnya.

Ia pun berharap, peran tersebut dapat dilakukan secara maksimal agar kewenangan yang diberikan tepat sasaran.

Melalui peran itu, diharapkan dapat terbangun pula hubungan baik antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Selain itu, dengan leadership yang dimiliki dapat merangkul pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

"Tidak semata-mata menekankan pada aspek kewenangan, tapi juga pendekatan-pendekatan personal," tutur Mendagri Tito.

Baca juga: Desak Patuhi Putusan MK Terkait Proyek TOL Gilimanuk-Mengwi, KEKAL, FRONTIER, & WALHI Surati Koster

Baca juga: PROFIL Aliando Syarief, Bintang Sinetron Gateng Gateng Serigala, Kini Jalani Terapi Ekstrim OCD

Baca juga: 200 Ekor Rajungan Hingga 2.000 Bibit Nila Akan Dilepas Dalam Pelaksanaan Tumpek Uye di Klungkung

Mendagri Tito mengingatkan pula kepada gubernur yang belum mampu menjalankan peran sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, agar dapat menjalankan sistem politik dan pemerintahan dengan lebih baik.

"Sehingga kita melihat bahwa ada perbedaan antara gubernur dengan bupati/wali kota. Nah, ini akan berdampak luas pada masyarakat. Antar pemimpin kalau enggak kompak itu akan berdampak dalam pembuatan kebijakan, dan implementasinya tidak maksimal untuk kepentingan rakyat banyak," imbuh Mendagri.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP).

Rakortek tersebut berlangsung dari tanggal 26 hingga 28 Januari 2022 di kawasan pariwisata The Nusa Dua, Badung, Bali.

Dalam laporannya, Ketua Panitia sekaligus Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA menjelaskan, gubernur berperan penting dalam menjaga keseimbangan hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved