Berita Bali
Mendagri Tito Minta Gubernur Bali Maksimalkan Implementasi Asas Dekonsentrasi
Mendagri Tito Minta Gubernur Maksimalkan Implementasi Asas Dekonsentrasi
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Harun Ar Rasyid
Terlebih Indonesia memiliki wilayah yang begitu luas, dengan jumlah daerah otonom yang juga sangat banyak.
Melalui kebijakan desentralisasi yang diterapkan pemerintah, tidak semua tugas dan fungsi dapat dikelola oleh pemerintah pusat.
“Akhirnya menempatkan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat bukanlah suatu kepentingan politik semata atau political interest,” ujar Safrizal.
Menurutnya, penugasan GWPP merupakan suatu kebutuhan dasar yang menjadi salah satu pendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
Melalui peran itu, gubernur bertugas memimpin koordinasi, sinergi, dan kolaborasi yang menjadi kata kunci pelaksanaan misi untuk mencapai visi sehari-hari di daerah.
GWPP juga memiliki berbagai tugas lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan.
“Dalam konteks praktik Gubernur selaku Wakil Pemerintah (Pusat) mendapatkan pelimpahan kewenangan dari eksekutif yang dalam hal ini adalah pemimpin tertinggi adalah presiden, baik desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan adalah pelimpahan tugas dari pemimpin eksekutif tertinggi,” terang Safrizal.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, GWPP menerima sejumlah tugas dan wewenang, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang GWPP.
Dalam melaksanakan tugasnya, GWPP dibantu oleh jajaran perangkat daerah.
Kegiatan Rakortek tersebut dihadiri oleh sejumlah Gubernur, satuan kerja GWPP, diantaranya Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Bappeda, Inspektorat Provinsi, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).(*)