Berita Denpasar

IRT di Denpasar Keluhkan Minyak Goreng Subsidi Langka, Komisi VI Nyoman Parta Sentil Kemendag

IRT di Denpasar Keluhkan Minyak Goreng Subsidi Langka, Komisi VI Nyoman Parta Sentil Kemendag

Penulis: Ragil Armando | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Arini Valentya Chusni
Stock minyak goreng makin menipis di salah satu swalayan grosir di Monang Maning, Kota Denpasar, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - IRT di Denpasar Keluhkan Minyak Goreng Subsidi Langka, Komisi VI Nyoman Parta Sentil Kemendag

Kebijakan satu harga minyak goreng yang sebelumnya diberlakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tampaknya masih belum berjalan dengan baik di lapangan.

Pasalnya, justru di berbagai pasar tradisional, toko retail berjaring maupun pasar swalayan yang ada di Kota Denpasar, stok minyak goreng bersubsidi tersebut justru menjadi langka di pasaran.

Hal ini pun dikeluhkan para ibu rumah tangga (IRT) yang selama ini menjadi konsumen minyak goreng untuk kebutuhan sehari-hari.

Seperti Novi (28), yang mengaku kewalahan mencari stok minyak goreng di pasar tradisional, toko retail berjaring, maupun pasar swalayan di Kota Denpasar.

Baca juga: Minyak Goreng Bersubsidi Langka di Pasaran, Disperindag Bali Buka Suara

Menurutnya, di tempat-tempat tersebut, stok minyak goreng bersubsidi dengan harga Rp 14 ribu langka.

Sementara, yang dijual justru minyak goreng dengan harga di atas Rp 14 ribu.

“Saya sudah cari keliling kosong, malah yang ada minyak goreng dengan harga di atas Rp14 ribu.

Padahal setahu saya semua merek minyak goreng itu Rp 14 ribu,” papar ibu muda ini, saat dikonfirmasi, Jumat 28 Januari 2022.

Terkait fenomena tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Parta ikut bersuara.

Ia mengaku menyayangkan tindakan para pengusaha retail yang menurutnya melanggar kesepakatan satu harga minyak goreng tersebut.

Bahkan, ia menyebut tindakan yang dilakukan pengusaha itu praktik kartel atau persekongkolan dalam untuk mencari kentungan dari harga minyak goreng di dalam negeri.

“Ya kita sayangkan, retail yang dapat subsidi melanggar dari kesepakatan dari satu harga tersebut. Begitu gaya-gaya kartel lah,” ujarnya, Jumat 28 Januari 2022.

Seharusnya, menurut dia, para pengusaha menaati keputusan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat tersebut.

“Jadi sebelum ada keputusan baru, berlaku keputusan yang lama, karena kan seperti yang kita ketahui yang harga Rp14 ribu malah hilang, yang ada yang harga lain, sesungguhnya semua merek kan sama,” terangnya.

Baca juga: Simak Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng yang akan Diterapkan Pemerintah Mulai Bulan Februari

Tidak hanya itu, ia menegaskan, seharusnya Kementerian Perdagangan tidak hanya membuat kebijakan satu harga minyak goreng.

Tetapi juga ikut mengawasi secara langsung proses penerapan kebijakan tersebut.

Mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali ini, bahkan menagih janji Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi yang akan bertindak tegas dan mencabut izin pengusaha yang tidak menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng tersebut.

“Yang kedua, pihak kementerian seharusnya jangan membuat keputusan saja, tetapi dilepas, melainkan harus dilakukan sidak dan laksanakan janji kalau ada melanggar, izinnya dicabut,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan seluruh ritel moderen di 34 provinsi dipantau secara ketat agar bisa mengimplementasikan kebijakan harga minyak goreng Rp14.000 per liter.

Jika ada keluhan dan harga minyak goreng lebih dari Rp14.000 per liter, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus.

Masyarakat dapat melaporkan peritel moderen yang menjual minyak goreng dengan harga di atas Rp14.000 per liter ke saluran yang disediakan.

“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala.

Atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotlineyang kami sediakan,” tegas Mendag Lutfi dalam keterangan tertulis.

Kemendag menyediakan hotline 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh pihak untuk mengawasi kebijakan harga minyak goreng Rp14.000 per liter.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah Rp 11.500 per Liter, Berlaku Mulai 1 Februari 2022

Hotline untuk menerima laporan terkait harga minyak goreng Rp14.000 per liter adalah:

• Pesan instan Whatsapp 081212359337

• Surelhotlinemigor@kemendag.go.id

• Konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor)

Lutfi menambahkan, kebijakan harga minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter juga akan berlaku di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional.

Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter pada Rabu 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun kemasan jeriken.

“Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia,” ujar Lutfi.

Kemendag memastikan akan terus mengawasi kebijakan harga minyak goreng Rp14.000 per liter.

Kemendag akan menindak tegas jika ada peritel moderen yang melanggar aturan harga minyak goreng Rp14.000 per liter tersebut.

Ia menegaskan, ada sanksi jika ritel moderen menjual minyak goreng di atas Rp14.000 per liter.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Rp 14.000 di Pasar Berlaku Mulai Besok 26 Januari 2022

"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Lutfi.

Bahkan Mendag menegaskan, bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau.

"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apa pun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," lanjut dia.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.

Sementara, di sisi produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved