Berita Badung

Modus Jadi Karyawan Provider, Yunus Diamankan Polisi Usai Curi Kabel Internet di Kuta Badung

Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, diketahui melakukan aksinya di Jalan Plawa depan Gang Ratna, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Polsek Kuta.
Yunus Alokambi saat diamankan Polsek Kuta usai dilaporkan terkait pencurian kabel di wilayah Kuta, Badung. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Seorang pria bernama Yunus Alokambi berhasil diamankan Polsek Kuta lantaran melakukan aksi pencurian kabel provider di wilayah Kuta.

Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, diketahui melakukan aksinya di Jalan Plawa depan Gang Ratna, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kuta AKP I Nyoman Sudarma seizin Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, kejadian tersebut terjadi pada Kamis 20 Januari 2022 sekitar pukul 18.30 wita.

"Iya benar, pelaku melakukan aksinya dengan memotong kabel provider (internet) di wilayah Jalan Plawa Kuta," ujar AKP I Nyoman Sudarma, Minggu 30 Januari 2022.

Baca juga: Terkumpul 60 Ton di Pantai Kuta, Pesisir Badung Kembali Dipenuhi Sampah Kiriman

Lanjut Sudarma, saat itu Tim Opsnal Polsek Kuta yang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Adhi Waluyo melaksanakan patroli di wilayah seputaran Seminyak, Kuta, Badung, Bali.

Saat berkeliling, petugas kepolisian tersebut mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang mencurigakan sedang melakukan pemotongan kabel provider.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta melakukan pengecekan lebih lanjut.

Saat diperiksa, pelaku mengaku merupakan seorang karyawan provider IndiHome di wilayah Ubung, Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Saat diperhatikan, petugas temukan potongan kabel yang sudah siap diangkut dan rencananya hendak dijual.

"Kami temukan kabel telepon merk supreme KU (kabel udara) 60 pair X2 X0,6 milimeter dengan panjang 50 meter.

Sehingga aliran kabel yang tersambung ke vila dan beberapa tempat lainnya terganggu akibat ulah pelaku," terangnya.

Akibat kejadian itu pula, banyak konsumen yang mengeluh hingga membuat salah satu vila di wilayah Kuta mengalami kerugian hingga Rp 4.250.000.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Kuta membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsel Kuta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya yang mencuri kabel telepon. Pelaku melakukannya dengan cara memotong menggunakan gergaji besi," tambah Sudarma.

Baca juga: Spesialis Jambret HP di Kuta Badung Tak Berkutik Usai Dibekuk Petugas Kepolisian

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved