Berita Denpasar

Kasus Pembunuhan di Monang Maning, Wayan Sadia Dituntut 14 Tahun Penjara, Benny Dkk Empat Tahun

JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa I Wayan Sadia (bawah) dan Terdakwa Benny dkk (atas) saat menjalani sidang dakwaan secara daring di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tujuh pelaku pengeroyokan dan penebasan yang menewaskan korban, Gede Budiarsana dan melukai korban Ketut Widiada alias Jro Dolah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 3 Pebruari 2022.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa I Wayan Sadia (39) dituntut 14 tahun penjara.

Sedangkan enam terdakwa lainnya (berkas terpisah), yakni Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (23), dan Dominggus Bakarbessy (23) masing-masing dituntut pidana empat tahun penjara.

JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

Baca juga: Para Tersangka Penebas Gede Budiarsana Dilimpahkan ke Kejari Denpasar,Sadia Diancam 15 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Sadia dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.

Tingginya tuntutan pidana dilayangkannya berdasarkan pembuktian di persidangan.

Pula pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, perbuatan Wayan Sadia dilakukan dengan kejam terhadap korbannya. Apalagi korban adalah tulang punggung keluarga.

"Terdakwa Wayan Sadia berupaya menutupi peran para terdakwa lain yang melakukan kekerasan terhadap Gede Budiarsana dan Ketut Widiada alias Jero Dolah," papar Jaksa Swadharma Diputra.

Sementara itu, terdakwa Benny dan lainnya oleh JPU dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Mereka dijerat pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan JPU itu, ketujuh terdakwa melalui masing-masing tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang hari Kamis pekan depan.

Seperti diketahui dalam surat dakwaan JPU, peristiwa berdarah itu terjadi di simpang Jalan Subur-Kalimutu, Monang Maning, Denpasar, Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekitar pukul 16.45 Wita.

Awalnya Ketut Widiada alias Jero Dolah (korban selamat) dan Gede Budiarsana (korban meninggal) mendatangi kantor PT Beta Mandiri Muti Solution, di Jalan Gunung Patuha, Monang-Maning, Denpasar Barat.

Korban Widiada menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi yang hendak ditarik, karena menunggak pembayaran kredit selama satu tahun di Finance BAF.

Baca juga: UPDATE: Jalani Sidang Dakwaan, Para Pelaku Penebas Gede Budiarsana Ajukan Keberatan

Tak lama berselang terjadi ketegangan antara Widiada dengan keenam terdakwa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved