Berita Denpasar

Kasus Pembunuhan di Monang Maning, Wayan Sadia Dituntut 14 Tahun Penjara, Benny Dkk Empat Tahun

JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa I Wayan Sadia (bawah) dan Terdakwa Benny dkk (atas) saat menjalani sidang dakwaan secara daring di PN Denpasar. 

Saat itu Widiada hendak merekam kejadian menggunakan ponsel (HP) miliknya. Tapi, terdakwa Jos Bus merampasnya.

Tidak terima ponselnya dirampas, korban Budiarsana mendorong kening terdakwa Jos Bus.

Tindakan itu membuat terdakwa Gerson memukul pipi kiri Budiarsana menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali.

Sejurus kemudian, terdakwa Benny masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa bilah pedang dan senjata tajam yang tersimpan di dalam kantor.

Benny lalu keluar mengacungkan pedang ke arah Widiada dengan berteriak “Habisi! Bunuh dia!”.

Lalu Benny mengayunkan parangnya ke arah Widiada, namun Widiada berhasil memegang gagang pedang tersebut dengan kedua tangannya.

Melihat itu, terdakwa Gusti Bagus Christian memukul Widiada dengan menggunakan kursi plastik yang ada di tempat tersebut.

Terdakwa lainnya lantas ikut memukul. Widiada terjatuh kemudian ditindih terdakwa Benny. Sementara korban Budiarsana dikeroyok terdakwa Jos Bus, Gerson, dan Fendy Kainama.

Terjadi pergulatan dan baku hantam hebat antara Widiada dan para terdakwa. Namun, karena kalah jumlah Widiada berlari dengan berkata kepada korban Budiarsana agar lari. “De, melaib, De (De, lari, De),”.

Baca juga: Video Nunas Baos Budiarsana Viral, Keluarga: Itu Video Lama, Almarhum Tidak Sampaikan Pesan Khusus

Korban Budiarsana masih dikeroyok dan tak bisa melepaskan diri. Saat itu, terdakwa I Wayan Sadia (terdakwa dalam penuntutan terpisah) memiting leher Budiarsana.

Setelah berusaha, Widiada dan Budiarsana berhasil melarikan diri.

Saat mereka berlari, terdakwa Fendy sempat melemparkan batu dan mengenai punggung Widiada.

Para terdakwa juga sempat mengejar kedua korban.

Saat melakukan pengejaran tersebut para terdakwa membawa pedang dan senjata tajam yang sebelumnya disimpan terdakwa Benny Bakarbessy.

Sementara itu terdakwa Sadia sempat dilukai oleh korban Budiarsana dengan pedang yang dibawanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved