Berita Denpasar
Kasus Pembunuhan di Monang Maning, Wayan Sadia Dituntut 14 Tahun Penjara, Benny Dkk Empat Tahun
JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Dimana pedang yang dipegang Budiarsana tersebut merupakan pedang yang berhasil direbutnya saat terjadi perkelahian.
Karena terdesak, Widiada dan Budiarsana keluar dari kantor tersebut.
Terdakwa Sadia menggunakan kakinya menghalangi jalan korban Budiarsana, sehingga badan korban hampir terjatuh dan pedang yang dipegangnya menjadi terlepas.
Terdakwa Sadia mengambil pedang yang terjatuh tersebut lalu mengejar korban Budiarsana.
Korban Budiarsana yang lari berusaha naik ke bagian belakang mobil pikap yang melintas sambil bergelantungan. Karena tidak kuat bergelantungan, korban Budiarsana terjatuh.
Saat terjatuh, terdakwa yang mengejar kemudian mendekati korban Budiarsana lalu menebas dengan pedang yang dipegang.
Korban Budiarsana berusaha menangkis dan melindungi diri dengan kedua tangannya, sehingga kedua tangan korban terkena tebasan pedang.
Saat korban Budiarsana terjatuh, terdakwa kemudian kembali menebas korban dengan pedang yang dipegangnya dan mengenai bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali. Sehingga korban Budiarsana mengeluarkan banyak darah serta terkapar di tengah jalan.
Akibatnya korban Budiarsana meninggal dunia. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar