Berita Denpasar
Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Arum Setyono & Komang Rudi Menerima Divonis 8 Tahun Penjara
Arum Setyono (36) dan Komang Rudi Darmawan (32) divonis pidana penjara selama delapan tahun.
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Berdasarkan pengakuan Arum Setyono, selanjutnya petugas BNNP Bali melakukan koordinasi dengan pihak Lapas klas II A kerobokan untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap narapidana atas nama Komang Rudi Darmawan.
Baca juga: Terlibat Edarkan Sabu, Pasutri di Denpasar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Baca juga: Nekat Jadi Kurir Sabu, Abdullah Terancam Pidana Penjara Selama 20 Tahun
Baca juga: Tangkapan Terbesar di Polres Klungkung, Sebanyak Lebih Dari 800 Gram Narkoba Berhasil Diamankan
Ketika diinterogasi, terdakwa Komang Rudi Darmawan mengakui telah memerintahkan Arum Setyono mengambil dan menempel sabu serta ekstasi.
(*)