Berita Denpasar

Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Arum Setyono & Komang Rudi Menerima Divonis 8 Tahun Penjara

Arum Setyono (36) dan Komang Rudi Darmawan (32) divonis pidana penjara selama delapan tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Berdasarkan pengakuan Arum Setyono, selanjutnya petugas BNNP Bali melakukan koordinasi dengan pihak Lapas klas II A kerobokan untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap narapidana atas nama Komang Rudi Darmawan. 

Baca juga: Terlibat Edarkan Sabu, Pasutri di Denpasar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Baca juga: Nekat Jadi Kurir Sabu, Abdullah Terancam Pidana Penjara Selama 20 Tahun

Baca juga: Tangkapan Terbesar di Polres Klungkung, Sebanyak Lebih Dari 800 Gram Narkoba Berhasil Diamankan 

Ketika diinterogasi, terdakwa Komang Rudi Darmawan mengakui telah memerintahkan Arum Setyono mengambil dan menempel sabu serta ekstasi.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved