Berita Denpasar

PHDI dan Kapolsek Denbar Turun Tangan Datangi Jaba Pura Dalem Bingin yang Ditembok Salah Satu Warga 

Menanggapi laporan dari pengempon (anggota) Pura Dalem Bingin Nambe yang aksesnya ditutup tembok oleh salah satu warga yang tinggal dekat Pura,

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Situasi Pura Dalem Bingin Nambe di Denpasar, Bali, 7 Februari 2022. Di mana salah satu warga menembok jaba pura tersebut. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menanggapi laporan dari pengempon (anggota) Pura Dalem Bingin Nambe yang aksesnya ditutup tembok oleh salah satu warga yang tinggal dekat Pura, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar, Nyoman Kenak mengunjungi langsung Pura yang berlokasi di Jalan Ternate, Denpasar, Bali, tersebut Selasa 8 Februari 2022. 

"Mohon semua pihak menahan diri dan sabar kita akan berusaha memediasi. Karena fungsi kita di lembaga PHDI hanya memediasi kita bukan lembaga eksekutor."

Baca juga: Memasuki Masa Pensiun, Sebanyak Tiga Personil Polresta Denpasar Mendapat Kenaikan Pangkat

"Artinya bahwa dalam permasalahan yang ada sekarang mulai sebentar lagi saya akan koordinasi dengan pengurus di semua tingkatan setelah itu kita akan berusahalah memediasi dan memanggil semua pihak."

"Termasuk aparat terbawah juga penegak hukum. Kami meminta koordinasi, komunikasi agar lancar dan permasalahannya agar terselesaikan," jelasnya pada, Senin 7 Februari 2022. 

Menurutnya ketika nantinya salah satu pihak tidak datang untuk melakukan mediasi merupakan hal yang wajar.

Namun ia optimistis semua pihak pasti akan mendukung kegiatan PHDI ini termasuk juga pada Pengempon (anggota) Pura juga pada aparat terbawah, Kelian, Perbekel dan penegak hukum lainnya.

Pihaknya juga sudah mengkomunikasikan kepada pihak-pihak terkait lainnya agar komitmen dan selalu konsisten untuk mendukung PHDI menyelesaikan permasalahan di Pura.

Baca juga: Nasib Pengarakan Ogoh-Ogoh di Denpasar Ditentukan Esok, Wali Kota: Demi G20 Mohon Dipertimbangkan

Sementara tanggapannya terkait ditutupnya akses jalan ke Pura, menurutnya semestinya tidak ada Pura yang tidak memiliki akses jalan. 

"Jika ditinjau dari segi perdata pun itu tidak boleh tidak ada akses jalan. Tapi bukan bidang saya yang mengomentari itu. Namun kita berusaha semaksimal mungkin agar Pura ini ada akses jalan," tambahnya. 

Ketika diwawancarai mengapa baru saat ini PHDI turun tangan untuk masalah ini, Kenak mengatakan karena ia baru mengetahui adanya permasalahan ini setelah ramai di beberapa media.

Ditemui di tempat yang sama, Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan pihaknya akan membantu pengempon Pura dengan yang bersangkutan untuk melakukan mediasi. 

"Kita coba membantu memediasi mencari jalan keluar sebagaimana tadi dari pihak PHDI, Desa Adat, rekan-rekan yayasan juga ada hadir di sini kita akan coba memberikan suatu penyelesaian melalui proses mediasi."

"Dari pihak PHDI bersedia untuk memberikan atau memediasi. Kita berharapnya permasalahan dapat solusi atau jalan keluar yang baik."

"Mengingat ini adalah salah satu Pura atau tempat ibadah. Hendaknya bagaimana tata letak atau tempat aktivitas pura tidak terganggu dengan kegiatan lain," kata Kompol Hendra. 

Baca juga: Jam Buka Swalayan hingga Angkringan di Kelurahan Panjer Denpasar Dibatasi Sampai Pukul 21.00 Wita

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved