Berita Bali
Terbukti Korupsi LPD Tanggahan Peken, Bangli, Wayan Denes Menerima Divonis 16 Bulan Penjara
I Wayan Denes (55) dijatuhi vonis pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan) oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Wayan Denes (55) dijatuhi vonis pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan) oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Terdakwa yang bekerja pada bagian tata usaha atau pembukuan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken, Sulahan, Susut, Bangli dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi di LPD Tanggahan Peken.
Amar putusan itu dibacakan majelis hakim Tipikor pimpinan Hakim Gede Putra Astawa dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa, 8 Pebruari 2022.
Baca juga: Terlibat Korupsi, 8 Pejabat Dinas Pariwisata Buleleng Dipecat
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Denes dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan," tegas Hakim Gede Putra Astawa.
Selain itu, Denes juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp128.248.500.
Jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Sebagaimana pembuktian di persidangan, Denes dinyatakan secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.
Yakni secara bersama-sama dan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Baca juga: 14 Saksi Dipanggil, Satu Tak Hadir, KPK Terus Selidiki Dugaan Korupsi DID Tabanan 2018
Oleh karena itu, Denes dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sesuai dengan dakwaan subsider JPU.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Denes dengan pidana penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan (22 bulan).
Terhadap vonis majelis hakim, Denes didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.
"Saya menerima," ucap Denes dari balik layar monitor. Sedangkan JPU masih pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini telah memvonis eks Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken, Sulahan, Susut, Bangli, I Wayan Sudarma (58) dengan pidana penjara selama selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).
Baca juga: KPK Terus Dalami Kasus Pejabat Negara yang Sembunyikan Harta Korupsi ke Rekening Teman Wanitanya
Dalam melakukan tindak pidana korupsi Sudarma yang ditunjuk sebagai Ketua LPD Tanggahan Peken sejak 1989 itu menilep uang LPD bersama pengurus lainnya secara berlanjut sejak 2005 sampai dengan tahun 2017.
Pengurus LPD lainnya yang terlibat adalah terdakwa I Wayan Denes yang menjabat sebagai tata usaha dan I Ketut Tajem selaku bendahara LPD (keduanya dilakukan penuntutan terpisah).
Terdakwa Sudarma bersama pengurus lainnya diduga merekayasa pembukuan dan laporan LPD Tanggahan Peken.
Padahal faktanya LPD dalam keadaan rugi.
Dalam laporan dibuat seolah-olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba fiktif.
Yakni dengan memindahbukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga.
Pinjaman yang diberikan dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga.
Baca juga: Oknum Pengurus LPD Desa Adat Ngis Diduga Korupsi, Lakukan Kredit Fiktif Hingga Cairkan Dana Nasabah
Sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar, seperti biaya operasional. Juga persentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan dan mempengaruhi likuiditas LPD.
Akibatnya masyarakat atau nasabah tidak bisa menarik dananya di LPD.
Hal itu melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8/2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa; Pasal 6 ayat (1) Keputusan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2003 tentang Prinsip Kehati Hatian Dalam Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa dan peraturan daerah terkait lainnya.
Perbuatan terdakwa Denes telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp128.248.500 atau orang lain yaitu pengurus, karyawan LPD Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken Rp3.161.773.147,11.
Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.310.564.397,11. (*)
Berita lainnya di Korupsi LPD