Berita Denpasar

Mobil Avanza Berpenumpang 10 Orang Terjaring Razia Masker di Ubung Kaja Denpasar

Pada sidak ini terjaring sebanyak 19 orang pelanggar, dimana dua orang didenda masing-masing Rp 100 ribu dan sisanya dibina.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Sidak masker di depan Desa Ubung Kaja Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah Denpasar dinyatakan naik level dari PPKM level II menjadi level III, sidak masker semakin digencarkan.

Apalagi kasus positif Covid-19 harian sudah menyentuh angka 798 orang dalam sehari.

Dan pada Rabu, 9 Februari 2022 sidak masker dilaksanakan di Jalan Ken Dedes, Desa Ubung Kaja, Denpasar.

Pada sidak ini terjaring sebanyak 19 orang pelanggar, dimana dua orang didenda masing-masing Rp 100 ribu dan sisanya dibina.

Dalam sidak ini juga terjaring mobil avanza berpenumpang 10 orang.

Baca juga: 16 Orang Terjaring Razia Masker di Peguyangan Kangin Denpasar, Banyak yang Tak Hapal Pancasila

Baca juga: 25 Orang Terjaring Razia Masker di Pedungan Denpasar, Sebanyak 3 Orang Didenda Rp 100 Ribu

Baca juga: 24 Pelanggar Terjaring Razia Masker di Sesetan Denpasar, 6 Orang Didenda Masing-masing Rp 100 Ribu

Dari 10 penumpang tersebut, 8 orang tak menggunakan masker.

“Kami bijaksanai, hanya satu orang yang kami denda Rp 100 ribu, sementara 7 orang kami minta push up 25 kali,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana.

Ia menambahkan, kondisi tersebut sangat berbahaya karena dalam satu mobil berdesakan tanpa masker rentan terjadi penularan Covid-19.

Sudarsana mengatakan pihaknya memang semakin menggencarkan pelaksanaan sidak masker ini.

Karena saat ini kasus positif Covid-19 di Denpasar terus mengalami kenaikan.

Sudarsana mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.

“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.

Ia mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: 16 Pelanggar Terjaring Razia Masker di Peguyangan Kangin Denpasar, Ada yang Tak Hafal Pancasila

Baca juga: 8 Pelanggar Terjaring Razia Masker di Jalan Pulau Moyo Denpasar

Baca juga: Pelanggaran Prokes di Denpasar Masih Fluktuatif, 9 Orang Terjaring Razia Masker di Kelurahan Renon

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved