Berita Denpasar

Penyeberangan Sanur hingga Jam Operasional Pasar di Denpasar Terdampak PPKM Level 3

Penyeberangan Sanur hingga Jam Operasional Pasar di Denpasar Terdampak PPKM Level 3

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Arini Valentya Chusni
TURUN - Suasana penyeberangan di Pelabuhan Sanur, Denpasar, Sabtu 12 Februari 2022 pagi. Penerapan PPKM Level 3 menyebabkan jumlah penumpang yang menyeberang ke Nusa Penida Klungkung dari pelabuhan ini turun hingga 40 persen. Penyeberangan Sanur hingga Jam Operasional Pasar di Denpasar Terdampak PPKM Level 3 

Suratnata menambahkan, untuk penyeberangan di Sanur sempat meningkat saat tahun baru 2022. Dan selama pandemi itu merupakan peningkatan yang paling tinggi.

Untuk langkah antisipasi, pihak Syahbandar sudah mengeluarkan imbauan kepada nakhoda dan kru kapal terkait dengan penerapan prokes selama perjalanan.

“Kami sudah ada notice marine, agar penerapan prokes di atas kapal langsung diawasi oleh nakhoda dan kru kapal,” katanya.

Untuk di darat sudah ada pengawasan dari Tim Satgas yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, termasuk Bupda Sanur.

Satpol PP Denpasar menggelar sidak masker menyasar objek wisata Pantai Matahari Terbit Sanur, Sabtu. Dalam sidak itu terjaring 15 pelanggar.

Namun tak ada pelanggar yang didenda karena semua sudah menggunakan masker. Hanya saja mereka menggunakan masker tidak sesuai ketentuan.

“Ada yang menggunakan masker di dagu dan ada juga yang maskernya ditaruh di saku, makanya kami bina agar selalu taat,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Denpasar Nyoman Sudarsana.

Sudarsana mengatakan, pihaknya memang semakin menggencarkan pelaksanaan sidak masker karena saat ini kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar terus naik.

Selain itu, Kota Denpasar juga sudah masuk PPKM Level 3. Menurutnya, selama pelaksanaan sidak, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.

“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja.  Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.

Baca juga: 15 Pelanggar Terjaring Razia Masker di Objek Wisata Pantai Matahari Terbit Sanur Denpasar

Ia mengatakan, sidak ini digelar sesuai dengan Pergub No 46 dan Perwali No 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19. Denda yang masuk ini dimasukan ke kas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Pemberlakukan PPKM level 3 di Kota Denpasar juga membatasi jam operasional hingga pukul 21.00 Wita. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Aturan ini berdampak pada beberapa pasar yang buka saat malam hari di Kota Denpasar, yakni Pasar Ikan Jalan Gunung Agung, Pasar Cokroaminoto hingga Pasar Pelataran Kumbasari karena pasar ini buka malam hingga larut malam.

Terkait hal tersebut, Dirut Perumda Pasar Sewakadharma Kota Denpasar Ida Bagus Kompyang Wiranta, mengatakan, memang operasional beberapa pasar di Kota Denpasar ada beberapa yang khusus di malam hari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved