Hasan Jadi Tersangka Ritual Maut, Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara Langsung Ditahan

Polisi menjerat Hasan dengan Pasal 359 KUHP karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati. Ancaman maksimal lima tahun penjara.

Editor: Bambang Wiyono
SURYA.CO.ID/Sri Wahyunik
Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya 11 orang dalam ritual maut di Pantai Payangan, Ambulu, Jember, Rabu (16/2/2022). 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBER - Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan sebagai tersangka dalam peristiwa ritual maut di Pantai Payangan, Jember.

Polisi menjerat Hasan dengan Pasal 359 KUHP karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati. Ancaman maksimal lima tahun penjara.

Hasan disangka bersalah atas tewasnya 11 orang dalam ritual maut di Pantai Payangan, Ambulu, Jember, Minggu (13/2/2022) dini hari.

Baca juga: IMPIAN Bripda Febriyan Kandas Setelah Jadi Tumbal Ritual Maut, Polisi Cari Dalang di Baliknya

"Kami menerapkan Pasal 359 KUHP kepada tersangka N, ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dalam rilis di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, juga melakukan gelar perkara.

Hasan langsung mengenakan baju oranye tahanan daan langsung dijebloskan ke penjara.

Baca juga: SOSOK Hasan, Pimpinan Tunggal Jati Nusantara yang Gelar Ritual Maut Punya 2 Istri Pernah di Malaysia

Diberitakan sebelumnya, 24 orang dari padepokan ini digulung ombak saat ritual mandi di laut pada Minggu (13/2/2022) dini hari.

Akibatnya, 11 orang tewas karena tenggelam dan sisanya berhasil selamat.

Belakangan terungkap tujuan para korban melakukan ritual berharap segala urusannya lancar.

Baca juga: Bocah 2 Tahun Selamat dari Ritual Maut, Digendong Menjauh Saat Gulungan Ombak Pantai Selatan Datang

Sosok Hasan, pemimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara

Dihimpun dari TribunJatim.com, ketua atau pemimpin padepokan tersebut merupakan pria 38 tahun bernama Nur Hasan.

Ia tinggal di Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kades Dukuh Mencek, Nanda Setiawan membeberkan, Hasan bukanlah kiai atau ustaz.

Baca juga: Kaya tanpa Kerja, tanpa Modal, Lirik Bacaan Padepokan Tunggal Jati yang 11 Anggota Tewas saat Ritual

Hasan yang merupakan pendiri kelompok itu diketahui pernah merantau ke Malaysia dan kembali ke kampungnya pada 2014.

"Cukup lama dia di Malaysia, sekitar 2014 datang," katanya, dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (15/2/2022).

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved