Hasan Jadi Tersangka Ritual Maut, Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara Langsung Ditahan
Polisi menjerat Hasan dengan Pasal 359 KUHP karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati. Ancaman maksimal lima tahun penjara.
Menurutnya, Hasan memiliki beberapa pekerjaan.
Baca juga: Firasat Mimpi Keranda Lewat Samping Rumah, Ibu Ini Kehilangan Anak dan Menantu dalam Ritual Maut
Seperti menjadi MC hingga berjualan online.
"Kerjanya kadang-kadang MC dangdut, sementara ini jual online kayak tisu," tutur dia.
Saat ini Hasan memiliki dua istri dan dua anak.
Baca juga: PROFIL Padepokan Tunggal Jati yang 11 Anggotanya Tewas, Biasa Gelar Ritual di Pantai dan Sungai
Kesaksian lain disampaikan sejumlah warga yang bertetangga dengan Hasan.
Mereka mengenal Hasan sebagai seorang paranormal.
Cerita yang beredar, Hasan dianggap punya kekuatan spiritual, sehingga mampu menerawang nasib orang di masa depan, termasuk mengajak orang meraih ketenangan jiwa.
"Kalau Pak Hasan dulunya ini kerja di Malaysia. Terus 2010 itu pulang. Kayaknya setelah itu, dia dikenal sebagai paranormal."
"Dia kalau ke mana-mana pakai selendang hijau," kata Sekretaris Desa Dukuh Mencek, Budi Harto dikutip dari Surya.co.id.
Kades Dukuh Mencek, Nanda Setiawan menyebut, Nur Hasan kerap menggelar berbagai kegiatan di ruang tamunya tersebut sejak dua tahun lalu.
Apalagi kalau malam Jumat, jumlah tamu yang datang bisa sampai 20 orang.
Mulanya pihak pengurus desa tidak menaruh curiga karena kegiatan yang digelar dua bulan sekali itu dirasa postif.
Misalnya membaca Alquran, zikir dan selawat.
“Awalnya seperti itu, tapi kok lama-lama ada seperti ini (menggelar ritual, red), itu saya kurang tahu,” tambah dia.
Hasan dan para anggota Tunggal Jati Nusantara disebut kerap menggelar ritual di Pantai Payangan, Jember.