Hasan Jadi Tersangka Ritual Maut, Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara Langsung Ditahan

Polisi menjerat Hasan dengan Pasal 359 KUHP karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati. Ancaman maksimal lima tahun penjara.

Editor: Bambang Wiyono
SURYA.CO.ID/Sri Wahyunik
Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya 11 orang dalam ritual maut di Pantai Payangan, Ambulu, Jember, Rabu (16/2/2022). 

Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan juru kunci makam Bukit Samboja Pantai Payangan bernama Saladin.

Ia mengaku sering didatangi oleh Tunggal Jati Nusantara untuk meminta izin mengadakan ritual.

Termasuk saat kejadian tewasnya 11 orang pada Minggu (13/2/2022).

"Tadi malam (saat kejadian, red) izin juga, saya pesan supaya tidak turun ke dekat laut, karena ombak sedang tinggi. Mereka sudah beberapa kali memang," ucapnya, dikutip dari TribunJatim.com. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara Ditetapkan Jadi Tersangka Peristiwa Ritual Maut di Jember,

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved