Omicron
KRITERIA dan SYARAT Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah
Pada varian Omicron, pasien bisa melakukan isolasi di rumah sakit atau rumah sesuai dengan keparahan gejala.
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan rumah yang digunakan isolasi harus memenuhi syarat seperti memiliki kamar terpisah.
Rumah yang digunakan juga harus memiliki kamar mandi terpisah dari penghuni lain serta bisa mengakses oksimeter.
Saat melakukan isolasi mandiri di rumah, teman-teman juga perlu memahami lama waktu isolasi yang perlu dilakukan.
Masa Isolasi Mandiri Pasien Omicron
Masa isolasi mandiri bisa dilakukan dengan mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Dari aturan pada Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022, lama waktu isolasi mandiri akan dilihat dari kondisi pasien.
1. Pasien Omicron Tidak Bergejala
Pada asien Omicron yang tidak bergejala bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari.
Perhitungan ini dilakukan terhitung sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pasien Omicron Bergejala Ringan
Pasien Omicron bergejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari sejak muncul gejala dan sekurang-kurangnya tiga hari setelah bebas gejala atau tidak mengalami demam dan gangguan pernapasan.
Secara keseluruhan, pasien Omicron yang bergejala selama 10 hari atau kurang, waktu isolasi mandirinya adalah 13 hari.
Apabila di hari ke-10 pasien Omicron masih menunjukkan gejala, maka isolasi mandiri tetap dilakukan sampai gejala hilang dan ditambah masa isolasi tiga hari.
3. Pemeriksaan PCR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/isolasii-mandiri.jpg)