Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Omicron

KRITERIA dan SYARAT Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

Pada varian Omicron, pasien bisa melakukan isolasi di rumah sakit atau rumah sesuai dengan keparahan gejala.

Tayang:
Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
PIXABAY
KRITERIA Pasien Omicron Boleh Isolsi Mandiri di Rumah 

- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan rumah yang digunakan isolasi harus memenuhi syarat seperti memiliki kamar terpisah.

Rumah yang digunakan juga harus memiliki kamar mandi terpisah dari penghuni lain serta bisa mengakses oksimeter.

Saat melakukan isolasi mandiri di rumah, teman-teman juga perlu memahami lama waktu isolasi yang perlu dilakukan.

Masa Isolasi Mandiri Pasien Omicron

Masa isolasi mandiri bisa dilakukan dengan mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Dari aturan pada Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022, lama waktu isolasi mandiri akan dilihat dari kondisi pasien.

1. Pasien Omicron Tidak Bergejala

Pada asien Omicron yang tidak bergejala bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari.

Perhitungan ini dilakukan terhitung sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pasien Omicron Bergejala Ringan

Pasien Omicron bergejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari sejak muncul gejala dan sekurang-kurangnya tiga hari setelah bebas gejala atau tidak mengalami demam dan gangguan pernapasan.

Secara keseluruhan, pasien Omicron yang bergejala selama 10 hari atau kurang, waktu isolasi mandirinya adalah 13 hari.

Apabila di hari ke-10 pasien Omicron masih menunjukkan gejala, maka isolasi mandiri tetap dilakukan sampai gejala hilang dan ditambah masa isolasi tiga hari.

3. Pemeriksaan PCR

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved