Omicron
KRITERIA dan SYARAT Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah
Pada varian Omicron, pasien bisa melakukan isolasi di rumah sakit atau rumah sesuai dengan keparahan gejala.
Masa isolasi mandiri pasien Omicron juga bisa diakhiri dengan uji PCR dengan beberapa catatan.
Pasien Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri bisa melakukan pemeriksaan NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) termasuk pemeriksaan PCR pada hari kelima atau keenam dengan selang waktu 24 jam.
Jika hasil negatif selama uji PCR 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan bahwa masa isolasi mandiri pasien Omicron sudah selesai.
4. Tanpa Pemeriksaan PCR
Pasien Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi mandiri, tetapi tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk PCR di hari kelima dan keenam dengan selang 24 jam, maka bisa melanjutkan masa isolasi mandiri hingga 10 hari sejak muncul gejala.
Lalu lakukan isolasi tambahan tiga hari setelah gejala hilang.
Berikut akan dijelaskan juga gejala saat terinfeksi varian Omicron, sehingga bisa melakukan penanganan dengan cepat.
Gejala Terinveksi Varian Omicron
Gejala infeksi virus varian Omicron tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
Orang yang terinfeksi akan mengalami rasa sakit badan, kelelahan, sakit kepala, demam, batuk kering, hingga pilek.
Selain gejala tersebut, ada juga beberapa gejala baru seperti mual dan kehilangan selera makan.
Pada kondisi kurang umum, akan ada juga gejala seperti diare, ruam pada kulit, perubahan warna pada jari tangan atau kaki, mata merah atau iritasi.
Sedangkan pada kasus serius, akan ada gejala sesak napas, kesulitan berbicara, kebingungan, hingga nyeri dada.
Nah, itu tadi beberapa informasi tentang lama waktu isolasi mandiri hingga gejala terinfeksi varian Omicron.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Syarat dan Kriteria Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/isolasii-mandiri.jpg)