Berita Gianyar
Monev di Ubud, Komisi I DPRD Gianyar Soroti Tiga Tempat, Pembangunan RS Baru hingga Vila
Komisi I DPRD Gianyar, Bali menggelar monev ke Kecamatan Ubud. Di mana, tiga tempat menjadi sorotan.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Komisi I DPRD Gianyar, Bali menggelar monev ke Kecamatan Ubud.
Di mana, tiga tempat menjadi sorotan.
Yakni, pembangunan rumah sakit khusus di kawasan jalur hijau Jalan Raya Teges, Desa Peliatan.
Pembangunan dari vila yang tidak memasuki unsur bangunan kas Bali dan perubahan vila menjadi hotel yang bangunannya menyentuh sungai, serta tidak mengantongi izin pembaruan.
Dua lokasi tersebut berada di Desa Singakerta.
Baca juga: Pendapatan Menurun, Dewan Gianyar Minta PDAM Bolehkan Masyarakat Nyicil Tunggakan
Ketua Komisi I DPRD Gianyar, Doktor I Nyoman Amerthayasa, Jumat 18 Februari 2022 mengatakan, monev tersebut berdasarkan perintah dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Gianyar.
Dalam hal ini pihaknya turun ke tiga lokasi yang menjadi sorotan.
Pertama, di Jalan Raya Teges, Desa Peliatan. Di sini, ditemukan adanya proyek pembangunan yang akan berfungsi sebagai rumah sakit khusus.
"Komisi 1 menjalankan perintah dari Banmus DPRD Gianyar. Di Jalan Raya Teges, kita temukan pembangunan rumah sakit, yang sifatnya khusus untuk ibu dan anak."
"Dari dokumen yang kita minta mereka sudah memiliki IMB. Tapi dokumen lain, karena ini merupakan sarana kesehatan mereka masih proses di Kemenkes," Kata Amerthayasa.
Politikus PDIP asal Desa Singakerta tersebut tak menampik bahwa kawasan pembangunan rumah sakit tersebut masuk dalam zona jalur hijau.
Namun berkaitan dengan megaproyek Ubud, Tegalalang dan Payangan (Ulapan) yang dibiayai menggunakan APBN, nantinya rumah sakit tersebut akan sangat dibutuhkan.
Karena itu, pihaknya pun siap jika rumah sakit ini nantinya dimasukkan dalam Perda Tata Ruang.
Baca juga: LPD Bedulu Gianyar Disebut Masih Berusaha Bangkit, Bendesa: Tak Ada Lepas Tanggung Jawab
"Karena kita di perizinan, mereka sudah punya ijin, dan kita hanya mengingatkan. Agar menjaga kebersihan jalan raya, dan tidak keluar dari gambaran bangunan yang dimohonkan."
"Terkait pelanggaran zona, jadi ini nanti masuk ke zona penunjang pariwisata. Kalau perlu, mungkin nanti kita masukkan ke RTRW. Sebab rumah sakit ini dibutuhkan," tandasnya.
Seusai di sana, pihaknya langsung menuju ke Desa Singakerta. Di sini, dia menyoroti dua pembangunan, pertama, sebuah bangunan vila.
"Kalau kasat mata kita lihat dari luar adalah bangunan baja. Mereka tidak menggunakan struktur Bali. Kami harapkan menggunakan spek Bali. Izinnya ada. Namun kemarin gambar tak dapat ditunjukkan, karena dibawa oleh owner," ujarnya.
Terakhir, pihaknya mendatangi sebuah hotel. Di mana hotel ini dulunya adalah vila.
Saat di lokasi, pihaknya melihat bangunan yang menyentuh sungai. Di sana, pihaknya pun meminta agar pemilik hotel mengurus izin hotel, serta memperbaiki pelanggaran yang terjadi.
"Hotel Lumina, dulu namanya Vila Pelangi, lokasi di Banjar Jukutpaku, Desa Singakerta. Ada bangunannya bersentuhan dengan sungai."
"Menurut mereka, mereka melanjutkan izin dri vila yang dulu. Terkait hal tersebut, kami turun bersama tim Dinas Perizinan, dan Dinas PU. Instansi ini meminta agar pemilik hotel harus mengurus ulang izinnya," ujarnya.
Doktor Merthayasa mengatakan, monev yang dilakukan pihaknya bukan hanya untuk menegakkan Perda. Tetapi juga sebagai upaya menggali potensi pajak yang belum tergarap.
"Kita sudah merasakan dampak PAD Gianyar yang turun drastis. Karena itu kami di DPRD mendorong pemerintah mencari pendapatan baru di bidang pajak."
"Dan, kami di Komisi I akan mendata yang mana yang bisa menjadi objek PAD. Kita akan kerja sama dengan lintas OPD," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar