Berita Denpasar
Akhir Tahun 2022 Pemkot Denpasar Akan Miliki 28 TPS3R
Untuk mengatasi permasalahan sampah di Kota Denpasar, Pemkot Denpasar terus melakukan pembangunan TPS3R
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Akhir Tahun 2022 Pemkot Denpasar Akan Miliki 28 TPS3R.
Untuk mengatasi permasalahan sampah di Kota Denpasar, Bali, Pemkot Denpasar terus melakukan pembangunan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle).
Akhir tahun 2022 ini, Pemkot Denpasar akan memiliki 28 unit TPS3R.
Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa Atmaja mengatakan pada tahun 2021 lalu, Pemkot Denpasar sudah menyelesaikan pembangunan 5 unit TPS3R.
Kelima TPS3R tersebut berlokasi di Kelurahan Kesiman, Desa Dauh Puri Kaja, Desa Pemecutan Kelod, Desa Sidakarya, dan Kelurahan Panjer.
Baca juga: Denpasar Youth Fest, Festival Anak Muda di Denpasar
“Sekarang semuanya juga sudah beroperasi,” kata Cipta Sudewa saat diwawancarai, Kamis 17 Februari 2022.
Sementara itu, tahun 2022 ini Pemkot Denpasar merancang pembangunan sebanyak 12 TPS3R.
Pembangunan ini menggunakan tiga jenis anggaran, yakni APBN 2022 sebanyak tujuh unit yang berada di Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan, Banjar Suwung Batan Kendal Sesetan, Desa Sanur Kauh, Desa Sanur Kaja, Kelurahan Penatih, dan Desa Pemecutan Kelod.
Pembangunan tiga TPS3R bersumber dari dana APBD tahun 2022 yang berlokasi di Desa Penatih Dangin Puri, Kelurahan Renon, dan Kelurahan Panjer.
Dua unit lainnya menggunakan dana DAK yang berlokasi di Kelurahan Ubung dan Desa Ubung Kaja.
“Untuk yang bersumber dari DAK sudah berlangsung pembangunannya,” katanya.
Selain pembangunan TPS3R, Pemkot Denpasar juga membangun tiga unit Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan dana pusat senilai Rp 100 miliar.
Lokasi pembangunan TPST tersebut, yakni di Desa Padangsambian Kaja, Desa Kesiman Kertalangu, dan Tahura.
“Dengan pembangunan ini, pada akhir tahun 2022 kami akan memiliki sebanyak 28 TPS3R dan 4 TPST,” katanya.
Baca juga: Kawasan Gajah Mada Denpasar Dipercantik Patung Kedux dan Marmar
Dengan adanya pembangunan TPS3R dan TPST ini diharapkan akan mampu menyerap semua sampah di Kota Denpasar yang selama ini dibuang ke TPA Suwung.
Dan seandainya TPA Suwung ditutup, Kota Denpasar tidak akan kelabakan lagi dalam pengelolaan sampah.
Sementara itu, untuk pengelolaan TPS3R ini dilakukan oleh masing-masing wilayah sesuai dengan Pergub Nomor 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
“Sedangkan untuk TPST, Pemkot bekerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaannya,” katanya.
(*)