Berita Tabanan

Mesin Pengolah Sampah Residu di Tabanan Ditargetkan Beroperasi Maret 2022, Mampu Olah 10 Ton/Hari

pada akhir Maret 2022 mendatang mesin pengolah sampah residu ini bakal beroperasi. Dan volume sampah yang bakal diolah sekitar 10 ton per hari

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kondisi sampah yang meluber di areal TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Sabtu 29 Mei 2021. Mesin Pengolah Sampah Residu di Tabanan Ditargetkan Beroperasi Akhir Maret 2022, Bisa Olah 10 Ton/Hari 

Jika memang proses pengolahan sampah ini nantinya berhasil, Dinas Lingkungan Hidup Tabanan akan berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Tabanan untuk kapasitas mesin yang levih besar.

Dan rencananya akan dibangun di TPA Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

"Dulunya mesinnya datang dari Jepang, tapi sekarang warga dari Tabanan yang merakit di Bali ini. Dan jika sukses pengolahan residu ini akan kita ajukan ke Bapelitbang untuk kapasitas yang lebih besar dan ditempatkan di TPA Mandung," ungkapnya.

Apa saja contoh sampah residu yang bakal diolah oleh mesin tersebut?

Birokrat asal Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat ini menjelaskan, Sampah residu yang dimaksud adalah pempers atau sampah yang sudah tidak bisa dipilah lagi baik itu organik ataupun an organik.

Artinya seluruh sampah yang tidak bisa diolah lagi akan dimasukan ke mesin tersebut.

Untuk sampah plastik akan tetap dibawa ke Bank Sampah.

"Itu (residu) biasanya sampah yang dari masyarakat itu dicampur. Nanti setelah diolah akan menjadi arang dan bisa menjadi handicraft. Artinya akan menjadi kerajinan dari sampah residu yang sudah diolah itu," tandasnya.(*)

Artikel lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved