Berita Nasional
Jokowi Minta 30 Kementrian & Lembaga Optimalisasi JKN, BPJS Jadi Syarat Wajib SIM Hingga Umrah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan (JKN).
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan (JKN).
Hal tersebut usai pemerintah resmi menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pengurusan SIM, STNK, dan SKCK.
Peraturan tersebut telah terjadi usai diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lewat Inpres tersebut, Jokowi pun meminta sekitar 30 lembaga turut mendorong penggunaan JKN.
Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Senin 21 Februari 2022 dalam artikel berjudul Perintah Jokowi, Jual Beli Tanah, Buat SIM, STNK, sampai Umrah Wajib Peserta BPJS, alah satu yang lembaga yang diminta untuk mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional adalah Kepolisian RI.
Maka dari itu, Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian isi Instruksi Presiden.
Baca juga: WAJIB Punya BPJS Kesehatan! Tak Hanya untuk Jual Beli Tanah, Tapi Juga untuk Bikin SIM dan STNK
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Ini Syarat yang Perlu Dipersiapkan
Baca juga: MULAI MARET 2022, Untuk Bikin SIM dan STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan
Melalui Inpres itu Presiden Jokowi juga meminta agar kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan, proses pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli juga harus memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan.
Tak hanya itu, calon jemaah umrah dan haji khusus juga diwajibkan mencantumkan syarat peserta aktif BPJS Kesehatan.
Peserta BJPS Kesehatan Tak Akan Alami Keterlambatan Penanganan Kesehatan
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan bisa memastikan mereka tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesehatan.
Menurut Ali, sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui bahwa kepesertaan BPJS adalah wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Namun, diperlukan upaya lebih agar seluruh masyarakat memikirkan kesehatannya.
Sebab, menurut Ali, tak ada yang bisa menentukan kapan seseorang akan sakit.
"Kesehatan itu kalau orang bijak mengatakan 'Health is not everything, but without health, everything is nothing'. Itu sekali lagi tiba-tiba orang jatuh sakit tidak tahu.
Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran itu kemudian kesulitan tahunya sudah terlambat," kata Ali.

"Makanya, sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai," lanjut Ali.
Hingga saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia mencapai 235 juta orang. Ia berharap, jumlah itu menjadi minimal 98 persen pada 2024.
Pemohon Pendaftaran Peralihan Hak Tanah Karena Jual Beli Merupakan Peserta Aktif
Selain sebagai syarat pembuatan, SIM, STNK, dan SKCK pemerintah pun menetapkan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah.
Baca juga: Nuarta Sebut Speed Monumen Akselerasi, Patung Jokowi Naik Motor Berangkat dari Bandung ke Lombok
Baca juga: Pak Jokowi, Mohon Ini Dievaluasi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah
Baca juga: Pekerjaan Dinilai Sangat Berisiko, 504 Nelayan di Klungkung Dibantu Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Dalam Inpres tersebut instruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Diwartakan oleh Tribunnews.com sebelumnya, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.
"Benar," ujarnya dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Senin 21 Februari 2022 dalam artikel berjudul BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ibadah Haji, Umrah, serta Buat Sim dan STNK.
Adapun BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.
"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi warga yang akan melakukan ibadah haji, umrah serta menjadi syarat bagi warga yang ingin membuat SIM, STNK, dan lain sebagainya.
Isi Inpres Tentang BPJS Kesehatan Jadi Syarat Ibadah Haji dan Umrah
BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi warga yang akan melaksanakan ibadah Haji atau Umrah.
Menteri Agama diinstruksikan untuk:
a. Mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
b. Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, dan
Baca juga: MULAI MARET 2022, Untuk Bikin SIM dan STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan
c. Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Isi Inpres Tentang BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat Sim dan STNK
Bagi warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan lain sebagainya juga harus memiliki BPJS Kesehatan.
Adapun Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diinstruksikan untuk:
a. Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dan;
b.Meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
(*)