Berita Tabanan

Penyidik Keluarkan Surat Penghentian, Sengketa Lahan Desa Adat Klecung Tabanan Dinyatakan Selesai

Sengketa lahan yang terjadi di tanah milik Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Bali akhirnya selesai.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Suasana saat perwakilan Desa Adat Klecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, menerima dua dokumen dari Polres Tabanan, Selasa 22 Pebruari 2022. 

TRIBUN-BALI,COM, TABANAN - Sengketa lahan yang terjadi di tanah milik Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Bali akhirnya selesai.

Kasus ini dinyatakan selesai karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti pidana dalam kasus sengketa lahan yang memiliki luas 27,8 are.

Pihak Desa Adat Klecung juga sudah mendapat surat penghentian penyelidikan dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Tabanan, Selasa 22 Pebruari 2022.

Sekadar diketahui, kejadian berawal dari tahun 2017 ketika terbitnya sertifikat tanah hasil PTSL di lokasi tersebut.

Baca juga: Pura Prajapati di Ubud Rusak, Pohon Tumbang Juga di Buleleng, Klungkung, Tabanan

Saat itu sejatinya sudah ada sidang di Kantor Desa Tegal Mengkeb. Dan daat itu tidak keberatan baik dari pelapor maupun terlapor.

Sehingga, proses pensertifikatan akhirnya dilanjutkan dan terbit. 

Tak disangka, tahun 2020 lalu pemilik tanah sebelah lahan Desa Adat mempersoalkan hal tersebut.

Kemudian pada Januari 2021, tiba-tiba pemilik lahan yang lokasinya di sebelah lahan milik Desa Adat melaporkan Bendesa Adat Klecung saat itu, Ketut Sidia ke Polres Tabanan.

Pelaporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan sporadik.

Setelah dilaporkan, pihak Satreskrim Polres Tabanan kemudian melakukan penyelidikan terkait pengaduan tersebut. Setahun proses penyelidikan, penyidik tak menemukan unsur-unsur pidana.

Sehingga, penyidik mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

Baca juga: Mesin Pengolah Sampah Residu di Tabanan Ditargetkan Beroperasi Maret 2022, Mampu Olah 10 Ton/Hari

Perbekel Tegal Mengkeb, Dewa Made Widarma menjelaskan, yang mempermasalahkan tanah tersebut adalah warga dari luar desa setempat sehingga tidak akan melalukan mediasi lagi.

Dia juga menyampaikan bahwa tanah tersebut sangat strategis dan digunakan sebagai lahan parkir ketika masyarakat Kecamatan Selemadeg Timur melaksanakan prosesi Melasti dan lainnya.

"Jadi itu (lahan) memang strategis untuk lahan parkir ketika masyarakat melaksanakan melasti," ungkapnya.

Dia mengapresiasi kinerja penyidik yang sudah bekerja sangat netral. Sebab, masyarakat desa adat sudah sangat memimpikan penyelesaian ini. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved