Berita Tabanan

Penyidik Keluarkan Surat Penghentian, Sengketa Lahan Desa Adat Klecung Tabanan Dinyatakan Selesai

Sengketa lahan yang terjadi di tanah milik Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Bali akhirnya selesai.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Suasana saat perwakilan Desa Adat Klecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, menerima dua dokumen dari Polres Tabanan, Selasa 22 Pebruari 2022. 

"Kami sangat mengapresiasi kinerja dari penyidik Polres Tabanan," tandasnya.

Kuasa Hukum Desa Adat Klecung, Gusti Ngurah Alit menuturkan pihaknya sudah mendapat surat penghentian penyelidikan atau dihentikan karena tidak ada cukup bukti.

Pihaknya sebagai kuasa hukum sedari awal memang sudah menduga bahwa kasus ini tidak ada bukti.

Baca juga: Pencuri Bebek di Tabanan Dijerat Pasal Pencurian Ringan, Ngaku Dua Kali Mencuri di TKP yang Sama

"Tanah tersebut strategis biasanya digunakan untuk lahan parkir saat prosesi melasti di Pantai Klecung oleh masyatakat se-kecamatan Selemadeg Timur juga," kata pria yang juga masyarakat desa setempat ini. 

Terpisah, Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Nyoman Subagia membenarkan bahwa pihak penyidik Satreskrim Polres Tabanan telah memberikan surat penghentian penyelidikan tersebut kepada dua belah pihak baik terlapor dan juga pelapor. 

"Setelah dilakukan langkah-langkah penyelidikan ternyata tidak ditemukan tindak pidana. Sehingga dikeluarkan surat penghentian penyelidikan untuk memberikan kepastian hukum," tandasnya. (*)

Berita lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved