Berita Tabanan
Penyidik Keluarkan Surat Penghentian, Sengketa Lahan Desa Adat Klecung Tabanan Dinyatakan Selesai
Sengketa lahan yang terjadi di tanah milik Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Bali akhirnya selesai.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI,COM, TABANAN - Sengketa lahan yang terjadi di tanah milik Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Bali akhirnya selesai.
Kasus ini dinyatakan selesai karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti pidana dalam kasus sengketa lahan yang memiliki luas 27,8 are.
Pihak Desa Adat Klecung juga sudah mendapat surat penghentian penyelidikan dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Tabanan, Selasa 22 Pebruari 2022.
Sekadar diketahui, kejadian berawal dari tahun 2017 ketika terbitnya sertifikat tanah hasil PTSL di lokasi tersebut.
Baca juga: Pura Prajapati di Ubud Rusak, Pohon Tumbang Juga di Buleleng, Klungkung, Tabanan
Saat itu sejatinya sudah ada sidang di Kantor Desa Tegal Mengkeb. Dan daat itu tidak keberatan baik dari pelapor maupun terlapor.
Sehingga, proses pensertifikatan akhirnya dilanjutkan dan terbit.
Tak disangka, tahun 2020 lalu pemilik tanah sebelah lahan Desa Adat mempersoalkan hal tersebut.
Kemudian pada Januari 2021, tiba-tiba pemilik lahan yang lokasinya di sebelah lahan milik Desa Adat melaporkan Bendesa Adat Klecung saat itu, Ketut Sidia ke Polres Tabanan.
Pelaporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan sporadik.
Setelah dilaporkan, pihak Satreskrim Polres Tabanan kemudian melakukan penyelidikan terkait pengaduan tersebut. Setahun proses penyelidikan, penyidik tak menemukan unsur-unsur pidana.
Sehingga, penyidik mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
Baca juga: Mesin Pengolah Sampah Residu di Tabanan Ditargetkan Beroperasi Maret 2022, Mampu Olah 10 Ton/Hari
Perbekel Tegal Mengkeb, Dewa Made Widarma menjelaskan, yang mempermasalahkan tanah tersebut adalah warga dari luar desa setempat sehingga tidak akan melalukan mediasi lagi.
Dia juga menyampaikan bahwa tanah tersebut sangat strategis dan digunakan sebagai lahan parkir ketika masyarakat Kecamatan Selemadeg Timur melaksanakan prosesi Melasti dan lainnya.
"Jadi itu (lahan) memang strategis untuk lahan parkir ketika masyarakat melaksanakan melasti," ungkapnya.
Dia mengapresiasi kinerja penyidik yang sudah bekerja sangat netral. Sebab, masyarakat desa adat sudah sangat memimpikan penyelesaian ini.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja dari penyidik Polres Tabanan," tandasnya.
Kuasa Hukum Desa Adat Klecung, Gusti Ngurah Alit menuturkan pihaknya sudah mendapat surat penghentian penyelidikan atau dihentikan karena tidak ada cukup bukti.
Pihaknya sebagai kuasa hukum sedari awal memang sudah menduga bahwa kasus ini tidak ada bukti.
Baca juga: Pencuri Bebek di Tabanan Dijerat Pasal Pencurian Ringan, Ngaku Dua Kali Mencuri di TKP yang Sama
"Tanah tersebut strategis biasanya digunakan untuk lahan parkir saat prosesi melasti di Pantai Klecung oleh masyatakat se-kecamatan Selemadeg Timur juga," kata pria yang juga masyarakat desa setempat ini.
Terpisah, Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Nyoman Subagia membenarkan bahwa pihak penyidik Satreskrim Polres Tabanan telah memberikan surat penghentian penyelidikan tersebut kepada dua belah pihak baik terlapor dan juga pelapor.
"Setelah dilakukan langkah-langkah penyelidikan ternyata tidak ditemukan tindak pidana. Sehingga dikeluarkan surat penghentian penyelidikan untuk memberikan kepastian hukum," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Tabanan