Berita Jembrana

Soal Teknis Pelaksanaan Nyomya Ogoh-ogoh, Polres Jembrana Tunggu Pemkab dan MDA

Soal Teknis Pelaksanaan Nyomya Ogoh-ogoh, Polres Jembrana Tunggu Pemkab dan MDA

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Perlombaan ogoh-ogoh di Klungkung tahun 2019 silam. Soal Teknis Pelaksanaan Nyomya Ogoh-ogoh, Polres Jembrana Tunggu Pemkab dan MDA 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Soal Teknis Pelaksanaan Nyomya Ogoh-ogoh, Polres Jembrana Tunggu Pemkab dan MDA.

Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya mengizinkan yowana atau generasi muda untuk mengelar pawai atau nyomya ogoh-ogoh, setelah beberapa waktu lalu sempat akan ditiadakan.

Terkait hal ini, Polres Jembrana pun masih akan menunggu pelaksanaan teknis dengan pihak Pemkab Jembrana dan MDA Jembrana.

Di sisi lain, Petajuh I Majelis Desa Adat (MDA) Jembrana akan melaksanakan sesuai dengan arahan Gubernur Bali Wayan Koster.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan lurah dan Perbekel dalam Lingkup Kecamatan Negara untuk awal ini.

Baca juga: Truk ODOL Demo Tutup Jalan Denpasar - Gilimanuk Jembrana, Sopir Parkir Truk di Tengah Jalan

Pihaknya juga menekankan soal pelaksanaan nyomya ogoh-ogoh nantinya.

Bahwa nantinya dapat menekankan ketaatan pada protokol kesehatan dan kepatuhan akan arahan Gubernur, Pemda, dan MDA.

“Kami imbau untuk taat prokes, untuk teknis pelaksanaan masih dalam pembahasan dengan pemda dan majelis adat,” ucapnya, Senin 21 Februari 2022 kemarin.

Menurut Kapolres Jembrana, nantinya yang akan jadi penekanan ialah soal membakar ogoh-ogoh itu sendiri.

Ketika harus dibakar di setra, maka akan menjadi kerancuan karena melewati banjar lain.

Sehingga solusinya ialah dibakar di tempat yang terbuka di banjar tersebut atau di lahan kosong.

Sehingga tidak terjadi penumpukan orang atau krama di Setra.

“Ya itu nanti yang kami tekankan,” ungkapnya.

Di bagian lain, Petajuh I Majelis Desa Adat (MDA) Jembrana I Ketut Arya Tangkas mengatakan.

Baca juga: KISAH Boni Mantan Chef Hotel Bintang V, Jualan Bebek Goreng Cita Rasa Surabaya & Madura di Jembrana

Sesuai dengan keputusan terkahir bahwa nyomya ogoh-ogoh saat pengerupukan diperbolehkan hanya di sekitar banjar adat.

Tidak boleh melewati Banjar adat lain, dan dengan prokes yang ketat.

Dimana setiap krama banjar adat, wajib memakai masker, sudah vaksin dua kali, dan wajib swab antigen dengan hasil negatif.

“Pengamanan diserahkan kepada prajuru Desa adat, tidak semua Banjar adat membuat ogoh-ogoh,” bebernya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved