Berita Bali
Ancam Mogok Tiga Hari, Demo Truk ODOL Bikin Macet Parah di Jalan Pelabuhan Gilimanuk
Demo sopir truk Over Dimension Over Load (ODOL) digelar dengan menutup Jalan Denpasar-Gilimanuk, Selasa 22 Februari 2022
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Kemudian, regulasi standar upah minimal menjadi sepantasnya.
Selanjutnya ialah kepastian rujukan pengemudi yakni terkait dengan perusahaan, dealer/agen pemilik tunggal merek, pelaku ekpedisi, petani pemilik barang.
“Kami juga menuntut evaluasi terhadap kinerja Kepolisian dan Dishub, yakni terkait dengan mafia jual beli Buku KIR, dan mafia pungli Jembatan timbang,” ucapnya, Selasa.
Selain itu, menurut dia, ada tuntutan terkait dengan standar upah minimum menjadi standardisasi, kepastian muatan pasca normalisasi kepada driver logistik, biaya pemotongan untuk normalisasi.
Dan pihaknya meminta juga supaya regulasi itu merata.
Di mana ketika di Gilimanuk tidak ditindak, tapi di Denpasar bisa ditindak.
“Jadi kami akan melakukan mogok selama tiga hari sebagai bentuk tuntutan. Tapi ketika satu hari ada jawaban, maka kami akan hentikan mogok ini,” jelasnya.
Aan mengaku, komunitas truk di Bali ada sekitar 14 komunitas yang terjun dengan armada sekitar 500 lebih.
Dan hal lainnya, pihaknya meminta ada kepastian atau perlakuan yang sama di tiap pelaku logistik, baik perusahaan, pengusaha ekpedisi dan penyedia barang, yang memiliki hubungan dengan driver logistik.
Kemudian juga pihaknya meminta evaluasi kinerja BPTD Dishub, kepolisian yang melakukan operasional di lapangan.
“Kami meminta tuntutan ini supaya bisa diberikan jawaban,” bebernya.
Sementara itu beberapa waktu lalu, ratusan truk yang termasuk dalam kategori ODOL terjaring razia di Tabanan, selama Februari 2022.
Dari ratusan kendaraan tersebut ada yang dilakukan peneguran, peringatan, hingga penindakan berupa tilang (bukti pelanggaran).
Namun, dari ratusan kendaraan tersebut sebagian atau 66 kendaraan dinyatakan membahayakan sehingga dilakukan pendinakan oleh Satlantas Polres Tabanan.
Penindakam sesuai dengan UU LLAJ Pasal 307 tentang pengemudi mobil yang mengangkut barang melebihi daya tampung kendaraan itu.