Berita Bali

Ancam Mogok Tiga Hari, Demo Truk ODOL Bikin Macet Parah di Jalan Pelabuhan Gilimanuk

Demo sopir truk Over Dimension Over Load (ODOL) digelar dengan menutup Jalan Denpasar-Gilimanuk, Selasa 22 Februari 2022

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Made Angga
Aksi para sopir truk terkait ODOL di Temrminal Cargo Gilimanuk, Selasa 22 Februari 2022 - Ancam Mogok Tiga Hari, Demo Truk ODOL Bikin Macet Parah di Jalan Pelabuhan Gilimanuk 

Kondisi ini biasanya terjadi karena pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi pengangkut. Bisa berupa pemendekan atau pemanjangan sasis.

Caranya dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.

Dalam Pasal 227 UU No 22 tahun 2009, sanksi yang diberikan untuk pengendara yang tidak melakukan uji tipe setelah memodifikasi kendaraannya adalah mendapat denda Rp 24.000.000 atau kurungan paling lama 1 tahun.

Selanjutnya, Over Loading adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

Berat maksimum kendaraan berikut muatannya disebut sebagai Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).

Batas JBI akan semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak.

Sebagai contoh, truk engkel bersumbu ganda dengan konfigurasi 1-1 JBI-nya adalah 12 ton.

Sedangkan truk tronton dengan 6 sumbu JBI-nya bisa mencapai 43 ton.

"Jadi over dimensi itu sudah kejahatan, tapi kalau over loading itu pelanggaran. Semua sudah ada hukumnya. Kalau over dimensi itu konteksnya sudah pidana. Bisa diproses ke P21. Kalau over loading itu dia diproses sebagai pelanggaran. Tilang sanksinya," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar para pengusaha jasa ekspedisi untuk mematuhi aturan tersebut dengan tidak menggunakan truk yang over dimensi dan membawa beban yang over loading.

"Ya jaga-jaga lah supaya nggak over dimensi dan over loading. Itu kan sebenarnya kesadaran saja. Itu harus diinternalisasi di peraturan perusahaan. Ya jangan cari truk yang over dimensi dan jangan over loading," pintanya.

Apakah pihaknya juga juga akan melakukan penindakan terhadap truk ODOL tersebut, Samsi Gunarta menjawab secara diplomatis.

Dia mengaku hal tersebut merupakan kewenangan kepolisian.

Dinas Perhubungan hanya memiliki kewenangan saat pelaksaan uji KIR yang akan mengatur terkait proses dimensi dan ukuran truk tersebut.

"Kalau penindakan ranahnya Dirlantas. Dalam hal ini tidak akan mentolerir itu. Dalam hal ini Dinas Perhubungan membantu melakukan pengecekan di KIR dan ada proses dimensinya diusulkan sebelum membuat bak dan sebagainya, dan ada suratnya," katanya.(ang/mpa/gil).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved