Berita Bali

Ancam Mogok Tiga Hari, Demo Truk ODOL Bikin Macet Parah di Jalan Pelabuhan Gilimanuk

Demo sopir truk Over Dimension Over Load (ODOL) digelar dengan menutup Jalan Denpasar-Gilimanuk, Selasa 22 Februari 2022

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Made Angga
Aksi para sopir truk terkait ODOL di Temrminal Cargo Gilimanuk, Selasa 22 Februari 2022 - Ancam Mogok Tiga Hari, Demo Truk ODOL Bikin Macet Parah di Jalan Pelabuhan Gilimanuk 

Menurut data yang diperoleh dari Satlantas Polres Tabanan, total ada 66 kendaraan over dimensi yang sudah ditindak tilang dalam kurun waktu 11 hari atau 1-11 Pebruari 2022.

Rencananya, kegiatan operasi ODOL ini dilakukan hingga tahun depan atau hingga zero ODOL.

"Sudah ada puluhan kendaraan yang kita lakukan tindakan karena melanggar pasal 307 UU LLAJ. Sejak awal bulan ini, kita rutin laksanakan patroli dan penindakan karena membayakan bagi pengemudi itu sendiri dan juga orang lain," ungkap Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata, Jumat 11 Februari 2022.

Baca juga: Tak Sampai 10 Menit Hadang Jalan Menuju Pelabuhan Gilimanuk, Demo Truk Odol Bikin Macet Parah

Dia mengatakan, sejatinya ada ratusan kendaraan yang terjaring selama operasi ODOL ini.

Sebagian besar petugas melakukan tindakan preemtif atau pengawasan dan juga preventif atau pencegahan.

"Jadi mereka ini mengangkut berbagai macam barang. Contohnya seperti kardus dan lain sebagainya juga. Sebagian besar mereka yang kita tilang adalah yang sangat membahayakan, sedangkan yang masih bisa ditolerir kita berikan teguran agar tidak diulangi lagi," tegasnya.

Disinggung mengenai sampai kapan operasi ODOL ini dilaksanakan, AKP Kanisius menyebutkan pihaknya akan terus melakukan operasi secara rutin hingga zero ODOL.

Artinya penindakan akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi kendaraan yang over dimensi melintas di wilayah hukum Polres Tabanan ini.

"Intinya kita sampai zero ODOL. Mungkin sampai 2023," sebutnya.

Dishub Minta Pengusaha Sadar Diri

KEPALA Dinas Perhubungan (Kadishub) Bali, IGW Samsi Gunarta menanggapi dengan santai protes para supir truk tersebut.

Ia menyebutkan, pembatasan dan pelarangan truk ODOL itu merupakan kebijakan yang diterapkan pemerintah secara nasional.

"Ya ngapain dia demo-demo, mengapa dia demo? Apa katanya? Ya memang tidak boleh ODOL itu. Jadi itu sudah secara nasional itu ditangani, karena kita menuju pada zero ODOL," katanya saat dikonfirmasi, Selasa 22 Februari 2022 sore.

Menurutnya, ODOL terdiri menjadi dua yakni over dimensi dan over loading.

Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Over Dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan.

Baca juga: ASDP Matangkan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Bupati Tamba Inginkan Pelabuhan yang Modern

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved