Berita Bali
Bebas dari Penjara, Ketut Sudikerta Masih Tercatat sebagai Kader Golkar, Terjun ke Politik Lagi?
Bahkan, Sudikerta sendiri hingga kini masih tercatat sebagai kader partai berlambang pohon beringin tersebut.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Pada, Musda Golkar 2015, Sudikerta terpilih kembali mengalahkan Wayan Geredeg.
Lewat Golkar, ia sempat duduk sebagai Anggota DPRD Bali Dapil Badung 2004-2009.
Namun, baru setahun menjabat ia terpilih mendampingi AA.Gde Agung menjadi Wakil Bupati Badung periode 2005 hingga 2010 lalu terpilih kembali pada periode 2010 hingga 2015.
Hanya saja, di tengah menjalani periode keduanya, ia maju menjadi calon wakil gubernur Bali pada Pilkada Bali 2013 berpasangan dengan Gubernur petahana, I Made Mangku Pastika dan terpilih sebagai Wakil Gubernur Bali periode 2013 - 2018.
Pada Pilgub 2018, ia gagal terpilih kembali sebagai Wagub mendampingi Walikota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra.
Seperti diwartakan, Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali I Ketut Sudikerta telah menghirup udara bebas, Selasa 22 Februari 2022.
Sudikerta bebas setelah menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar.
Dalam perkara ini mantan politisi Partai Golkar ini dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara.
Dikonfirmasi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing membenarkan Sudikerta telah bebas.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Sudikerta: Tipu Bos PT Maspion Rp150 M, Dapat Potongan Hukuman 6 Tahun, Kini Bebas
"Iya benar, Pak Sudikerta bebas asimilasi rumah. Bukan bebas murni," ungkapnya saat dihubungi Rabu 23 Februari 2022.
Dikatakan Fikri, Sudikerta keluar dari Lapas Kerobokan siang sekitar pukul 13.00 Wita, setelah menyelesaikan dan melengkapi sejumlah berkas.
"Kemarin bebas siang hari setelah melengkapi berkas. Sudikerta kami bebaskan bersama lima orang warga binaan lainnya," terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait bebasnya asimilasi rumah Sudikerta karena sejumlah syarat sudah terpenuhi.
"Berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, narapidana yang jatuh 2/3 masa pidananya pada bulan enam (Juni) dapat diberikan asimilasi di rumah," papar Fikri.
"2/3 masa hukuman Pak Sudikerta ini tanggal 3 bulan enam tahun 2022. Jadi dia berhak mendapat asimilasi, karena sudah memenuhi persyaratan.