Berita Nasional

KASBI Audiensi dengan Kemenaker, Sebut Ida Fauiziyah Berjanji Ubah Aturan JHT

Menaker Ida Fauziyah berjanji akan merevisi atuaran Permenaker JHT usai terima audiensi dari KASBI

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan sambutan dalam suatu acara yang dihelat secara virtual, Kamis 3 Desember 2020. 

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk  membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

Dalam arahannya, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Baca juga: Jokowi Minta 30 Lembaga Optimalisasi Penerapan JKN, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Ini

Hal tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di RI.

Lebih lanjut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan daripada pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 22 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua.

Kata Pratikno, Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah.

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," jelas Pratikno dalam Kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI, Senin 21 Februari 2022.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved