Travel
Begini Ketentuan Protokol Kesehatan Sistem Bubble di Bali dari Satgas Covid-19
“Pembukaan kembali kegiatan masyarakat akan dilaksanakan melalui mekanisme sistem bubble di Bali, maka diperlukan adanya mekanisme pengendalian sistem
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Noviana Windri
f. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk PPLN;
g. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk PPLN sebagaimana dimaksud dalam huruf f menunjukkan hasil negatif, maka pelaku sistem bubble melanjutkan dengan:
i. Bagi PPLN yang melakukan perjalanan transit, wajib melakukan karantina terpusat sesuai dengan durasi dan mekanisme sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke kawasan sistem bubble; atau
ii. Mengikuti prosedur penjemputan dan pengantaran langsung ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble-nya yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola.
h. Mengikuti mekanisme dan protokol kesehatan jalur khusus sistem bubble yang telah ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola pada saat kedatangan maupun transit dalam rangka perjalanan menuju ke kawasan sistem bubble;
i. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kedatangan perjalanan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf f menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Bagi kasus positif COVID-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan bubble; atau
ii. Bagi kasus positif COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan;
iii. Seluruh biaya isolasi/perawatan bagi WNI ditanggung pemerintah, sedangkan bagi WNA ditanggung secara mandiri.
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Raih Sertifikat SCI, untuk Mendukung Rencana Travel Bubble dengan Korea Selatan
Baca juga: Australia dan Singapura Jajaki Travel Bubble untuk Buka Pariwisata Internasional Juli 2021
8. Ketentuan mengenai pintu masuk PPLN sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, serta syarat vaksinasi, pemeriksaan RT-PCR, dan karantina sebagaimana dimaksud pada angka 7 akan mengikuti dan menyesuaikan SE Satgas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku.
9. Selama berada dalam kawasan sistem bubble, seluruh pelaku sistem bubble di Bali, terkecuali tenaga pendukung, wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua;
b. Hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble;
c. Hanya diperkenankan untuk melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan sistem bubble;
d. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen sebelum memasuki kawasan sistem bubble;