Breaking News

Travel

Begini Ketentuan Protokol Kesehatan Sistem Bubble di Bali dari Satgas Covid-19

“Pembukaan kembali kegiatan masyarakat akan dilaksanakan melalui mekanisme sistem bubble di Bali, maka diperlukan adanya mekanisme pengendalian sistem

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Noviana Windri
Shutterstok via Kompas.com
Ilustrasi travel bubble. 

e. Diperkenankan untuk masuk ke kawasan sistem bubble setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen sebagaimana dimaksud dalam huruf d;

f. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara rutin setiap hari dan/atau pemeriksaan RT-PCR rutin maksimal setiap tiga hari sekali serta menunjukkan hasil negatif selama berada dalam kawasan sistem bubble;

g. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR; dan

h. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan sistem bubble terkait.

10. Tenaga pendukung dalam kawasan sistem bubble wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua;

b. Dalam hal terhadap tenaga pendukung dapat diterapkan sistem jadwal jaga (shift), maka diwajibkan untuk:

i. Bekerja dengan sistem jadwal jaga (shift) selama maksimal empat belas hari dan tinggal menginap di kawasan sistem bubble selama jadwal jaga (shift) berlangsung;

ii. Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum memulai jadwal jaga (shift) kerjanya;

iii. Menjalani pemeriksaan RT-PCR sebelum memasuki kawasan sistem bubble;

iv. Melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-13 atau satu hari sebelum jadwal jaga (shift) berakhir untuk menyelesaikan jadwal jaga (shift) kerjanya; dan

v. Diperkenankan untuk pulang atau keluar dari kawasan sistem bubble setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf b.iv.

c. Dalam hal terhadap tenaga pendukung tidak dapat diterapkan sistem jadwal jaga (shift), maka diwajibkan untuk:

i. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen setiap memasuki kawasan sistem bubble; dan

Baca juga: Sepanjang Kajian Kesehatan dan Ekonomi Layak, Pemprov Bali Setuju dengan Kebijakan Travel Bubble

Baca juga: Dorong Travel Bubble dan Bantu Desa Wisata, Sandiaga Gagas Recovery Fund Hotel yang Mau Dijual

ii. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara rutin setiap hari atau pemeriksaan RT-PCR maksimal tiga hari sekali selama berada di kawasan sistem bubble.

d. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR; dan

e. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan sistem bubble terkait.

11. Mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan perawatan apabila ditemukan pelaku perjalanan mekanisme sistem bubble yang positif COVID-19 selama KSB dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi kasus positif COVID-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan sistem bubble;

b. Bagi kasus positif COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan;

c. Seluruh biaya isolasi/perawatan bagi WNI ditanggung pemerintah, sedangkan bagi WNA ditanggung secara mandiri;

d. Penelusuran kontak erat dilakukan terhadap seluruh peserta di dalam kelompok (bubble) yang sama dengan kasus positif COVID-19 tersebut berdasarkan mekanisme yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh dinas kesehatan setempat.

12. Seluruh pelaku sistem bubble di Bali selama berada di kawasan sistem bubble wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai berikut:

a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas di kawasan sistem bubble.

13. Setelah menyelesaikan rangkaian KSB, pelaku sistem bubble wajib untuk mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Menjalani pemeriksaan RT-PCR sebagai exit test untuk menyelesaikan masa karantina atau rangkaian KSB;

b. Diperkenankan untuk melakukan aktivitas di luar kawasan sistem bubble setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. Mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan luar negeri di negara/wilayah tujuan; dan/atau

d. Mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan domestik di daerah/wilayah tujuan.

14. Tempat akomodasi karantina termasuk hotel atau kapal yang digunakan dalam mekanisme sistem bubble di Bali wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), berdasarkan usulan dari Satgas Penanganan COVID-19 Daerah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Bali atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19.

15. Fasilitas atau sarana prasarana yang digunakan di kawasan sistem bubble harus memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Membuat media komunikasi, informasi, dan edukasi serta melakukan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan;

b. Memiliki fasilitas atau sarana prasarana pendukung yang dapat digunakan secara terpisah antar setiap kelompok bubble;

c. Memiliki tenaga pendukung yang seminimalnya mencakup beberapa hal berikut:

i. Tenaga operasional pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan;

Baca juga: Untuk Realisasikan Travel Bubble, Stakeholder Pariwisata Bali Lakukan Promosi Mandiri ke Ukraina

ii. Tenaga petugas kesehatan seminimalnya dokter dan perawat; dan

iii. Tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan seminimalnya tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak.

d. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera TV;

e. Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

i. Memiliki jendela atau ventilasi yang cukup;

ii. Memiliki pencahayaan yang memadai;

iii. Memiliki tempat sampah yang tertutup dan plastik untuk sampah infeksius;

iv. Memiliki alas kamar yang mudah untuk dibersihkan; dan

v. Memiliki kamar mandi pada setiap kamar.

f. Memiliki kamar penginapan yang dapat digunakan untuk lebih dari satu orang atau keluarga dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf e;

g. Memiliki area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dilengkapi seminimalnya dengan alat pengukur suhu tubuh, stetoskop, tensimeter, oximeter, obat-obatan, dan peralatan medis dasar lainnya;

h. Memiliki area yang berfungsi sebagai titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi, area untuk aktivitas luar ruangan (outdoor), area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan;

i. Memiliki ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan sistem bubble sebagai area untuk pelaksanaan karantina dan isolasi bagi PPLN mekanisme sistem bubble maupun petugas dan karyawan di fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan sistem bubble;

j. Memiliki ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan;

k. Memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan seminimalnya memenuhi ketentuan sebagai berikut:

i. Tersedia pemilahan antara sampah organik dan anorganik;

ii. Tersedia dalam jumlah yang cukup; dan

iii. Tersedia tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dan tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

l. Memiliki peralatan dan bahan desinfektan; dan

m. Memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD).

16. Setiap operator moda transportasi di pintu masuk PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

17. KKP pada pintu masuk perjalanan luar negeri memfasilitasi WNI/WNA pelaku perjalanan mekanisme sistem bubble yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. Kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan mekanisme sistem bubble menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada SE ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada angka 18 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved